Wakapolres Banjar, Polda Kalsel Kompol Mohammad Fihim mengatakan jika masyarakat mulai sekarang harus membiasakan diri menggunakan masker sebagai kebutuhan wajib ketika keluar rumah.

"Jadi pakai masker demi keselamatan diri sendiri dan melindungi orang lain di sekitar, bukan takut ada petugas," kata dia di Martapura.

Karena menurut Fihim, kesadaran menggunakan masker sebaiknya tumbuh dari dalam diri sendiri seiring pemahaman yang utuh soal bahaya penularan COVID-19.

Diakui dia, masih ada sebagian masyarakat yang keliru persepsinya menyikapi pandemi. Bahkan parahnya, ada yang tidak percaya bahwa virus corona benar adanya.

"Pikiran yang salah ini harus diluruskan dulu. Inilah peran kita semua mengedukasi masyarakat. Jangan sampai setelah terpapar baru sadar dan menyesal," ucap Fihim.

Untuk itulah, penegakan disiplin protokol kesehatan terus dilakukan Polri bersama petugas lainnya sehingga masyarakat semakin sadar dan mengerti bahwa penyebaran virus penyakit ini sangat berbahaya.
Wakapolres Banjar Kompol Mohammad Fihim membagikan masker kepada warga di Pasar Km 7 Kertak Hanyar. (ANTARA/Humaspolresbanjar)


Adapun landasan hukumnya sesuai Instruksi Presiden RI No 6 tahun 2020 serta Peraturan Gubernur Kalsel No 66 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Banjar No 30 tahun 2020. Dimana bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi.

Fihim memimpin langsung pembagian 1.000 masker dalam rangka percepatan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Pasar Tumpah Km 7 Kertak Hanyar pada akhir pekan tadi.

Dia mengaku sekaligus ingin memantau kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020