Kejaksaan Negeri Tabalong akan menyelidiki dugaan korupsi penggunaan dana Desa Bongkang Kecamatan Haruai sebesar Rp350 juta yang melibatkan mantan Kepala Desa berinisial GW.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabalong Jhonson Evendi Tambunan mengatakan hingga kini mantan kepala desa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana tersebut.

"Kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan tim inspektorat dan mantan Kepala Desa Bongkang belum bisa mengembalikan dana tersebut," jelas Jhonson.

Padahal sebelumnya ada pernyataan tertulis dari GW akan mengembalikan dana tersebut termasuk pajak yang belum disetorkan sebesar Rp29,4 juta.

Sebelumnya Sekretaris Desa Bongkang M Riaji telah mengomunikasikan permasalahan ini dengan pihak GW selaku mantan kades agar dana tersebut dikembalikan ke kas desa.

Namun hingga kini tidak terealisasi dan keberadaan mantan kades GW juga belum diketahui.

Sebagai informasi penggunaan dana desa sebesar Rp350 juta  ini dari realisasi APBDesa Bongkang Kecamatan Haruai pada tahun anggaran 2018.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020