Tersangka penyalahgunaan narkotika AR (41) warga Desa Pamarangan Kanan Kabupaten Tabalong mengaku sabu - sabu yang dimilikinya berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Kepada petugas AR mengatakan membeli serbuk haram ini dengan harga Rp900 ribu dari seseorang di Lapas khusus narkotika Karang Intan.

"Dari tersangka AR kita menyita 0,85 gram sabu - sabu dan pengakuannya berasal dari Lapas Karang Intan," jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.

 Sabu - sabu yang diamankan petugas disimpan dalam dua plastik klip masing - masing berat 0,55 gram dan 0,29 gram.

Penangkapan tersangka oleh anggota Satuan Resnarkoba Polres Tabalong di Desa Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanta, Selasa (25/8) sore berawal adanya informasi transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Barang bukti ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka dan dua bungkus serbuk bening tersimpan dalam celana yang tergantung di kamar miliknya.

Selain sabu - sabu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu dompet kecil, Handphone, uang Rp150 ribu dan satu pak plastik klip.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020