Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Partai Nasdem, Kabupaten Hulu Sungai Tengah(HST), Jaberan, menyampaikan telah menerima instruksi secara khusus, baik dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) maupun DPP Nasdem untuk menindak lanjuti dugaan pencemaran nama baik partai.

Ia mengatakan, serius menindaklanjutinya dengan menempuh jalur hukum dengan melaporkan resmi dugaan pencemaran nama baik juga bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), oleh akun media media sosial dengan nama "Zaki Azhar".

"Jum'at (21/8) kita ke SKPT di Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan hari ini, Sabtu (22/8) kita kembali dipanggil ke Sat Reskrim untuk melengkapi berkas pelaporan tersebut, Insya Allah Senin (24/8) didampingi kuasa hukum dari DPW Nasdem Kalsel resmi melaporkan," katanya, Sabtu (22/8).

Dijelaskan dia, kelengkapan berkas pelaporan yang diminta Sat Reskrim tersebut berupa surat perintah dan penugasan dari DPW Nasdem Kalsel, untuk dirinya selaku Sekretaris DPD HST sebagai pihak pelapor, dan sudah dilakukan koordinasi dengan DPW terkait keperluan surat tersebut.
 
Screenshoot bukti pelaporan dugaan pencemaran nama baik Partai Nasdem
di akun media sosial Zaki Azhar (Antarakalsel/Fathur/Ist)


Baca juga: Polda Kalsel patroli cyber tindak akun palsu meresahkan

Kuasa Hukum yang diturunkan DPW Nasdem Kalsel yang direncanakan langsung berhadir dalam pelaporan di Polres HST, yakni Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Kalsel, Ratih Setyorini, yang tugasnya membidangi Divisi Hukum DPW Nasdem Kalsel.

Sesuai arahan DPW dan DPP juga agar tidak ada mediasi atau berdamai, karena tindakan dugaan pencemaran nama baik tersebut menyangkut nama baik partai, walaupun tentu secara pribadi dan kemanusiaan bisa memaafkan pelaku, tapi proses hukum akan tetap jalan.

"Penghinaan yang dilakukan ini sudah keterlaluan, memakai akun palsu, apabila dibiarkan akan terus berulang karena merasa tidak tersentuh dan tidak ada efek jera, juga jadi pelajaran untuk bijak dalam menggunakan media sosial," katanya, didampingi Wakil Ketua DPRD HST Taupik Rahman.

Menurut dia, dalam hal ini pihaknya sepakat dengan ketegasan yang diambil DPW dan DPP dalam melaporkan dugaan pencemaran nama baik partai, disamping untuk ikut serta menjaga kondisi daerah dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar tetap kondusif.

Baca juga: Pilkada marak akun palsu, begini tips mengenali dan melacaknya menurut pakar IT

Alasan lainnya, juga tentunya terkait sebutan untuk Partai Nasdem yang digunakan pelaku dengan istilah tidak sopan seperti "Nasdem partai otoriter", serta "penzaliman yang dilakukan oknom DPP", tanpa memahami mekanisme dan aturan partai yang ada dan berlaku di semua tingkatan.

Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Bidang Hukum Provinsi Kalsel, Ratih Setyorini, mengatakan telah memerintahkan pengurus DPD Nasdem HST untuk melapor ke pihak kepolisian, atas dugaan pencemaran nama baik.

"Kami dari jajaran DPW Nasdem Kalsel mendukung teman-teman di HST untuk menempuh jalur hukum, karena perlu ada tindakan tegas dari Polres HST, karena setelah didalami, ini merupakan upaya pencemaran nama baik partai," katanya, yang juga yang juga berprofesi pengacara di Kantor Hukum Orin & Dona dalam keterangan.

Ditambahkan dia, menyayangkan bahwa masih ada oknum-oknum seperti ini yang mencoba bertindak melawan hukum, dan pihaknya merasa tindakan ini tidak patut, perlu diproses secara hukum, juga dalam upaya bersama-sama dalam menciptakan pilkada yang aman dan damai di daerah.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020