Pemerintah Kota Banjarmasin memperpanjang waktu sosialisasi peraturan wali kota tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 hingga akhir Agustus 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi di Banjarmasin, Kamis, mengatakan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 tersebut sudah dua minggu terakhir disosialisasikan, sejak 6 hingga 20 Agustus 2020 sebagai tahapan penerapannya.

Namun, kata dia, adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 4 Tahun 2020, di mana peraturan wali kota tersebut harus ada sedikit revisi, maka waktu sosialisasi di perpanjang hingga akhir Agustus.

"Dengan diberlakukannya instruksi Mendagri itu, maka Perwali Nomor 60 Tahun 2020 akan disesuaikan, dengan adanya penyesuaian tersebut maka sosialisasi kita kepada warga diperpanjang hingga akhir Agustus ini," terangnya.

Dia memastikan penerapan peraturan wali kota itu dengan sudah ada sedikit revisi akan berlaku efektif pada 1 September mendatang.

Machli Riyadi belum bisa menyebutkan terkait revisi peraturan tersebut.

Namun, katanya, tidak begitu banyak, hanya menyangkut teknis, tidak merevisi terkait dengan sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 itu ada sanksi bagi pelanggarnya yang tertuang pada Bab IX.

Sanksi tersebut dikenakan bagi orang yang tidak melaksanakan kewajiban memakai masker di luar rumah atau tempat umum dan fasilitas umum, yakni berupa teguran langsung, teguran tertulis, hingga pembinaan fisik dan denda Rp100 ribu.

Hanya empat keadaan terkait dengan sanksi itu tidak dikenakan bagi yang tidak memakai masker di tempat umum itu selain di dalam rumah, yakni saat pidato.

"Boleh tidak mengenakan masker saat pidato untuk pembicaraannya terdengar lebih jelas, tapi kalau sudah dipasang lagi maskernya," ujar Machli Riyadi.

Selain itu, saat makan dan minum di restoran atau di rumah makan, termasuk warung kopi, saat berolahraga kardio tinggi, misalnya "jogging" untuk memperkuat jantung dan paru-paru.

"Termasuk juga saat olahraga bersepeda, tapi kalau berhenti sekiranya sudah memungkinkan, tolong dipakai lagi," ucapnya.

Selain itu, kata dia, saat sesi foto sesaat agar bisa lebih dikenal, sedangkan setelahnya dipakai lagi.

"Satpol PP dibantu pihak berwenang lainnya yang akan menerapkan peraturan ini, kita minta warga jangan bandel untuk tidak menaati protokol kesehatan," katanya.

Ia mengatakan penyebaran virus corona jenis baru itu masih terjadi di daerah setempat dan belum signifikan turun sehingga semua warga harus waspada.

"Saling menjaga, intinya dengan disiplin menaati protokol kesehatan," ujarnya.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020