Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry, menyampaikan telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Ia mengatakan, perbup ini sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di Kabupaten HSS, juga untuk menyesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2020.

“Ada sanksi administrative yang memang akan dikenakan kepada masyarakat, berupa denda Rp250 ribu paling tinggi dan paling rendah Rp50 ribu," katanya, saat memberikan keterangan usai mengikuti rapat koordinasi secara daring dengan Satgas COVID-19 tingkat Provinsi Kalsel, Kamis (20/8).

Baca juga: TP PKK HSS launching gerakan bersama memakai masker

Dijelakan dia, sanksi administratif bagi setiap pelanggar Perbup juga akan difoto wajah serta Kartu Tanda Penduduk(KTP)nya, untuk melihat apakah kesalahan ini berulang seperti faktor kesengajaan.

Kepada masyarakat disampaikan pula untuk diketahui bahwa sanksi administratif tersebut akan diberlakukan di posisi terakhir, dan diharapkan agar tidak ada masyarakat yang kena sanksi, baik sanksi sosial maupun administratif.

“Saya mohon sekalian kepada masyarakat untk mematuhi Perbup Nomor 44 tahun 2020. Semua itu untuk kita semua, bukan hanya untuk pemerintah, bukan hanya untuk masyarakat, biar kita semua dapat menuntaskan COVID-19 di HSS,” katanya.

Baca juga: Buka SLI Operasional, Wabup HSS ingatkan protokol kesehatan dan karhutla

Saat ini diketahui, berdasarkan data dan angka yang dimiliki oleh masing-masing kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan (Kalsel), khusus untuk Kabupaten HSS sendiri masuk dalam zona kuning, yang artinya ada beberapa kasus COVID-19 karena penularan lokal.

Adapun dalam perbup disebutkan tanpa masker di luar rumah, tempat dan fasilitas umum, akan dikenakan saksi teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, menjadi jurkam pencegahan penyebaran virus, atau denda administratif maksimal sebesar Rp250 ribu.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020