Petugas gabungan unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Balangan berhasil menciduk tersangka pencurian dengan pemberatan atas nama YY (25).

 Tersangka warga Babayau Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan menyebabkan korban NH (38) warga Jalan Flamboyan Kelurahan Pembataan Kabupaten Tabalong mengalami kerugian sekitar Rp207 juta.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan tersangka melakukan aksinya pada Jum'at (14/8) siang di Kantor PT Putri Prima Lestari, Komplek Ruko Swadarma Lestari Blok B/1 Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.

"Tersangka sudah kita amankan dan perbuatan pelaku menyebabkan kerugian korban sekitar Rp207 juta," jelas Muchdori.

Adapun barang yang hilang antara lain uang tunai Rp80 juta, satu buah mesin las merk Miller, kalung emas 30 gram dan tas kecil berisi perhiasan emas 100 gram.

Penangkapan tersangka dipimpin Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Matnur bersama anggota Jatanras.

"Pelaku kita amankan di sekitar terminal Mabuun pada Rabu (18/8)," jelas Matnur.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020