Banjarbaru,  (Antaranews Kalsel) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya kepada seluruh pekerjanya.


Kepala Dinsosnaker Banjarbaru Hilman di Kota Banjarbaru, Sabtu mengatakan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada setiap pekerja yang harus dipenuhi sebelum Idul Fitri.

"THR merupakan kewajiban setiap perusahaan kepada pekerja dan kami sudah menyurati seluruh perusahaan agar membayar tunjangan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri," ujarnya.

Ia mengatakan, surat yang telah disampaikan awal Juli lalu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang pembayaran tunjangan di luar upah bulanan yang diterima pekerja.

Dijelaskan Hilman didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Hadi Darma, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

"Besarannya, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih diberi satu bulan upah, dan pekerja yang punya masa kerja tiga bulan atau di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional," sebutnya.

Menurut Hadi Darma, upah satu bulan gaji yang dibayar perusahaan sesuai Upah Minimum Provinsi Kalsel sebesar Rp1.620.000, sedangkan bagi pekerja masa kerja tiga bulan atau dibawah 12 bulan dibayar pro rata.

"Pembayarannya harus mengacu UMP jika masa kerja pekerja mencapai 12 bulan atau lebih, dan pro rata bagi pekerja dengan masa kerja dibawah satu tahun dan pembayaran diawasi bidang pengawasan," ujarnya.

Dikatakan, jumlah perusahaan yang beroperasi di Kota Banjarbaru sebanyak 280 perusahaan baik skala besar maupun skala kecil dengan jumlah pekerja mencapai 10 ribu lebih.

Disebutkan, sejumlah perusahaan besar dengan jumlah pekerja mencapai ratusan orang diantaranya PT Minamas PT Coca Cola dan PT Pama, sedangkan perusahaan lainnya jumlah pekerja hanya puluhan orang.

"Kami mengawasi pembayaran THR bagi pekerja dan sesuai ketentuan harus dibayar tujuh hari sebelum Idul Fitri sehingga perusahaan wajib mematuhi aturan yang ditetapkan itu," kata Hilman./e


Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014