Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) lintas sektor untuk mensinergitaskan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten dan di "Bumi Saijaan" Kotabaru pada Rabu (12/08).

Pada rapat yang mengusung tema "Penguatan Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dalam Masa Tatanan Normal baru" tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru dan seluruh tamu undangan anggota Timpora Kabupaten Kotabaru.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian Teodorus Simarmata, di Batulicin Kamis mengatakan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari tersebut merupakan wadah koordinasi pada tataran kebijakan.
Sehingga, peserta yang hadir adalah pemangku jabatan tertentu yang mewakili instansinya dalam menentukan kebijakan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya.

"Apapun kesepakatan yang dicapai adalah merupakan sumber energi bagi kegiatan pengawasan orang asing yang berdaya guna dan berhasil guna serta menjadi model untuk acuan pengawasan orang asing di tingkat pelaksana," katanya.

Dia menjelaskan, salah satu penyebab timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian adalah kurangnya koordinasi antar intansi.

Oleh sebab itu pihaknya berharap agar peserta rapat dapat saling bertukar informasi terkait permasalahan orang asing dan berupaya semaksimal mungkin menjaga kondisi yang kondusif dan ramah investasi di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H. Said Akhmad menambahkan, koordinasi dan sinergi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.
Terlebih lanjut Said, posisi Kabupaten Kotabaru yang strategis ditambah dengan akan dipindahkannya ibukota negara ke Kalimantan Timur.

"Kehadiran Timpora di Kabupaten Kotabaru dan Timpora tingkat kecamatan di Kabupaten Kotabaru sangat dibutuhkan sebagai wadah tempat menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing," ujarnya.

Oleh karena itu tutur said,  dengan adanya Timpora di Kabupaten Kotabaru ini, permasalahan yang nantinya diakibatkan orang asing tersebut dapat dibendung.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Indra Sakti Suhermansyah melanjutkan, Timpora adalah bentuk nyata dari negara untuk memantau dan mengawasi orang asing yang ada di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Indra juga turut mensosialisasikan layanan "EAZY PASSPORT".

Saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin  memiliki layanan EAZY PASSPORT, yaitu berupa pelayanan paspor yang dapat dilakukan ditempat masing-masing dimana pemohon paspor cukup mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Dalam rangka meningkatkan sinergitas Timpora, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin siap memfasilitasi dalam melakukan Operasi Gabungan untuk turun bersama terhadap perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing," pungkas Indra.
 

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020