Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengapresiasi Surat Keputusan Bersama Empat Menteri yang melonggarkan aturan bagi sekolah di zona kuning dan hijau COVID-19 dapat belajar secara tatap muka.

"Kami mengapresiasi ada pelonggaran pembelajaran tatap muka, terakhir di zona kuning," ujar Syaiful usai acara 'Kick Off Gerakan Bangkit Belajar' di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta, Rabu.

Menurut Syaiful, sekarang waktunya mendorong pemerintah daerah di zona kuning untuk menyelesaikan tahapan-tahapan yang diperlukan sebelum pembukaan program pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut.

"Kami mendorong supaya daerah kuning untuk membuka pembelajaran tatap muka tentu dengan catatan protokol kesehatan tetap harus terjaga," kata Syaiful.

Ia juga memohon kepala sekolah beserta pengurus komite sekolah di daerah zona kuning COVID-19 itu untuk jujur melaporkan kesanggupan yang dimiliki masing-masing, dalam penyediaan sarana dan prasarana yang sesuai standar protokol kesehatan.

"Kalau ada sekolah (yang tidak siap), kami mohon sekolah harus jujur untuk mengatakan kami sanggup atau tidak sanggup," kata Syaiful.



Syaiful juga memohon para orang tua, publik, dan pemerintah daerah setempat ataupun pemerintah pusat bisa ikut berpartisipasi ketika ternyata ada sekolah yang menyatakan ketidaksanggupan nya dalam memenuhi sarana dan prasarana sesuai standar protokol kesehatan tersebut.

"Ketika tidak sanggup, kami harap ada intervensi-partisipasi publik, pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk membantu pengadaan protokol kesehatan di sekolah-sekolah," kata Syaiful.

Sebelumnya, Empat Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Fachrul Rozi, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SKB Empat Menteri tersebut, disebutkan bahwa ada penyesuaian untuk satuan pendidikan (sekolah) di zona kuning dan hijau, agar dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Sedangkan, Pemerintah Daerah di zona kuning dan zona hijau tersebut menjalankan pembinaan dan pengawasan tata laksana pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (sekolah).

"Tidak diperbolehkan pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa di laman DAPODIK dan satuan pendidikan yang sudah mengisi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap (tatap muka)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori dalam konferensi pers penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 secara daring di Jakarta, Jumat (7/8).



Adapun daftar periksa yang wajib diisi antara lain pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, wastafel bersih dengan air mengalir, sabun/ hand sanitizer, serta desinfektan.

Kedua, akses pelayanan kesehatan terdekat di sekolah (klinik, puskesmas, rumah sakit, dan lainnya).

Ketiga, kesiapan menerapkan area wajib masker atau masker tembus pandang khusus peserta didik tuna rungu.

Keempat, memiliki thermo gun untuk mendeteksi suhu tubuh.

Kelima, pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan meliputi: kondisi medis penyerta (comorbidity), warga didik yang tak memiliki akses transportasi yang memungkinkan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan ke zona oranye, zona merah, atau riwayat kontak dengan orang konfirmasi positif COVID-19.

Keenam, membuat kesepakatan dengan seluruh anggota komite satuan pendidikan terkait kesiapan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka.

Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Dalam rapat koordinasi 7 Agustus itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyerahkan keputusan boleh-tidaknya melangsungkan pembelajaran tatap muka dari hasil mufakat antara pihak sekolah, komite sekolah, kepala daerah atau kepala dinas setempat, serta orang tua siswa didik masing-masing.

Nadiem juga memperbolehkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Perguruan Tinggi di semua zona untuk melakukan pembelajaran tatap muka khusus pada pelajaran praktik atau pelajaran produktif yang harus menggunakan mesin dan laboratorium, asal diterapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Ini agar lulusan masing-masing SMK kita dan Perguruan Tinggi kita itu terjaga agar tidak terdampak kepada masa depan mereka," kata Nadiem.
 

Pewarta: Abdu Faisal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020