Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, H. Sudian Noor menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada "nazir" Kecamatan Karang Bintang dan Kecamatan Mantewe untuk mendukung pemerintah daerah pada bidang keagamaan.

"Sebanyak tujuh lembar sertifikat tanah wakaf yang diserahkan," kata Bupati di Batulici, Ahad

Dia mengatakan, sertifikasi tanah wakaf merupakan program pemerintah daerah dalam menjalankan program pada bidang keagamaan dengan menjalin kerjasama antara Kementerian Agama dan Kantor BPN Tanah Bumbu.

Selain penyerahan sertifikat tanah, pada kesempatan itu Bupatu juga melaksanakan sosialisasi sertifikasi tanah wakaf kepada warga desa setempat dan penyerahan bantuan sembako untuk jompo dari Dinas Sosial Tanbu.

Bupati mengucapkan terimakasih kepada Kemenag dan BPN Tanbu yang merealisasikan sertifikasi tanah wakaf. Diharapkan program ini memberikan manfaat yang besar bagi ummat utamanya dalam meningkatkan kegiatan keagamaan dan perekonomian masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Tanah Bumbu Ahmad Kamal menambahkan, sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Karang Bintang dan Kecamatan Mentewe dapat terlaksana karena dukungan penuh dari Bupati Tanbu H. Sudian Noor.

Menurut dia, tanah wakaf ini tidak boleh diperjualbelikan dan tidak boleh di wariskan, oleh sebab itu atau nazir atau pihak yang menerima harta benda wakaf harus bertanggung jawab menjaga tanah wakaf tersebut.

"Penyerahan sertifikat tanah wakaf dihadiri Kepala BPN Tanbu, Kapolsek Karang Bintang, Kepala Dinas Sosial, Kabag Kesra Setda, Camat Karang Bintang, Camat Mantewe, dan Kepala Desa Maju Sejahtera," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020