Rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Kependudukan Kota Banjarmasin yang dibahas sejak tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2020.
Ini menjadi aturan baru yang merevisi Perda Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, kata Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya usai rapat paripurna dewan di gedung dewan kota, Rabu.
Menurut dia, aturan baru tentang Administrasi Kependudukan ini mempertegas tidak ada lagi sanksi denda bagi kepengurusan administrasi kependudukan, misalnya pembuatan akta kelahiran bagi anak usia di atas satu tahun.
"Jadi tidak ada lagi denda bagi keterlambatan kepengurusan administrasi kependudukan, itu sebagian yang kita sepakati dalam revisi Perda ini," tutur politisi PAN tersebut.
Pihaknya di dewan berharap, aturan baru ini makin mempermudah masyarakat dalam hal pembuatan administrasi kependudukan, seperti buat KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan lainnya.
"Kita akan awasi betul penerapan Perda ini, kita minta juga pemerintah kota segeranya sosialisasikan ke masyarakat," ucap Harry Wijaya.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan, bahwa aturan baru ini sebagai upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Bahkan menurut dia, pelayanan pencatatan sipil dan administrasi kependudukan terus dilakukan inovasi.
"Bahkan saat ini, buat administrasi kependudukan itu, selesainya cepat, dikirim lewat kantor pos ke rumah warga, masyarakat tunggu di rumah saja, ini bentuk inovasi pelayanan kita," bebernya.
Terkait seringnya keterlambatan buat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Ibnu Sina menyampaikan, hal tersebut karena blanko tergantung dari kiriman pemerintah pusat.
"Kadang keterbatasan blanko, karena semua dari pemerintah pusat," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ini menjadi aturan baru yang merevisi Perda Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, kata Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya usai rapat paripurna dewan di gedung dewan kota, Rabu.
Menurut dia, aturan baru tentang Administrasi Kependudukan ini mempertegas tidak ada lagi sanksi denda bagi kepengurusan administrasi kependudukan, misalnya pembuatan akta kelahiran bagi anak usia di atas satu tahun.
"Jadi tidak ada lagi denda bagi keterlambatan kepengurusan administrasi kependudukan, itu sebagian yang kita sepakati dalam revisi Perda ini," tutur politisi PAN tersebut.
Pihaknya di dewan berharap, aturan baru ini makin mempermudah masyarakat dalam hal pembuatan administrasi kependudukan, seperti buat KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan lainnya.
"Kita akan awasi betul penerapan Perda ini, kita minta juga pemerintah kota segeranya sosialisasikan ke masyarakat," ucap Harry Wijaya.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan, bahwa aturan baru ini sebagai upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Bahkan menurut dia, pelayanan pencatatan sipil dan administrasi kependudukan terus dilakukan inovasi.
"Bahkan saat ini, buat administrasi kependudukan itu, selesainya cepat, dikirim lewat kantor pos ke rumah warga, masyarakat tunggu di rumah saja, ini bentuk inovasi pelayanan kita," bebernya.
Terkait seringnya keterlambatan buat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Ibnu Sina menyampaikan, hal tersebut karena blanko tergantung dari kiriman pemerintah pusat.
"Kadang keterbatasan blanko, karena semua dari pemerintah pusat," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020