Jajaran anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin melakukan sidak lapangan kesebuah hotel bintang empat yang berada di jalan Skip Lama Banjarmasin Tengah karena diduga pengelolaan limbah yang kurang baik hingga mencemari lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini saat melakukan sidak tersebut, Jumat, menyatakan, bahwa pihaknya ingin melihat langsung bagaimana pengelolaan limbah di hotel tersebut, karena dari laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota ada pelanggaran.
"Dari pantauan kami Komisi III memang secara kasat mata ada yang salah dengan pengelolaan air limbah di sini. Kami minta komitmen Managemen memperbaiki selama satu setengah bulan. Jika tidak akan kami lanjutkan ke ranah hukum," ujar politisi Gerindra tersebut.
Pencemaran lingkungan baik disengaja atau tidak lanjutnya adalah pelanggaran hukum dengan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
"Kami akan terus kawal persoalan ini karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak," terangnya.
Meski begitu lanjut Isnaini, pihaknya tetap memberikan toleransi kepada Manajemen untuk segera memperbaiki instalasi air limbah agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kita beri waktu dan kesempatan manajemen memperbaiki dulu. Yang terpenting dalam beberapa pekan kedepan, kita tunggu niat baik manajemen memperbaiki pengelolaan air limbah menjadi ramah lingkungan," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin, Wahyu menyatakan, hasil uji laboratorium terhadap pembuangan limbah hotel bintang empat di Jalan Skip Lama tersebut memang di atas ambang batas baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
"Masuk dalam kategori membahayakan lingkungan sekitar," ujarnya.
DLH, katanya, sudah memberikan sanksi kepada hotel tersebut, yakni, sanksi pemaksaan untuk segera memperbaiki pengelolaan limbahnya.
Wahyu menjelaskan, sistem pengelolaan air limbah hotel itu dikelola secara mandiri, sehingga tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
DLH berharap, lanjut Wahyu, dalam melakukan perbaikan instalasi pihak hotel didampingi konsultan atau pihak ketiga yang mengerti dan memahami bagaimana teknis pengelolaan intalasi air limbah yang baik dan benar.
Pemkot lanjut Wahyu juga mengakui, jaringan pipa Instalasi Pengelolaan Air Limbah (PAL) milik Pemkot Banjarmasin belum menjangkau sehingga dilbuatlah pengelolaan air limbah oleh managemen hotel secara mandiri.
"POD air limbah mencapai 400 miligram, padahal ambang batas hanya 50 miligram saja. Penangannya harus ada treatment atau cara tertentu. Ini yang harus segera dilakukan Managemen Hotel," terang Wahyu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini saat melakukan sidak tersebut, Jumat, menyatakan, bahwa pihaknya ingin melihat langsung bagaimana pengelolaan limbah di hotel tersebut, karena dari laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota ada pelanggaran.
"Dari pantauan kami Komisi III memang secara kasat mata ada yang salah dengan pengelolaan air limbah di sini. Kami minta komitmen Managemen memperbaiki selama satu setengah bulan. Jika tidak akan kami lanjutkan ke ranah hukum," ujar politisi Gerindra tersebut.
Pencemaran lingkungan baik disengaja atau tidak lanjutnya adalah pelanggaran hukum dengan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
"Kami akan terus kawal persoalan ini karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak," terangnya.
Meski begitu lanjut Isnaini, pihaknya tetap memberikan toleransi kepada Manajemen untuk segera memperbaiki instalasi air limbah agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kita beri waktu dan kesempatan manajemen memperbaiki dulu. Yang terpenting dalam beberapa pekan kedepan, kita tunggu niat baik manajemen memperbaiki pengelolaan air limbah menjadi ramah lingkungan," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin, Wahyu menyatakan, hasil uji laboratorium terhadap pembuangan limbah hotel bintang empat di Jalan Skip Lama tersebut memang di atas ambang batas baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
"Masuk dalam kategori membahayakan lingkungan sekitar," ujarnya.
DLH, katanya, sudah memberikan sanksi kepada hotel tersebut, yakni, sanksi pemaksaan untuk segera memperbaiki pengelolaan limbahnya.
Wahyu menjelaskan, sistem pengelolaan air limbah hotel itu dikelola secara mandiri, sehingga tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
DLH berharap, lanjut Wahyu, dalam melakukan perbaikan instalasi pihak hotel didampingi konsultan atau pihak ketiga yang mengerti dan memahami bagaimana teknis pengelolaan intalasi air limbah yang baik dan benar.
Pemkot lanjut Wahyu juga mengakui, jaringan pipa Instalasi Pengelolaan Air Limbah (PAL) milik Pemkot Banjarmasin belum menjangkau sehingga dilbuatlah pengelolaan air limbah oleh managemen hotel secara mandiri.
"POD air limbah mencapai 400 miligram, padahal ambang batas hanya 50 miligram saja. Penangannya harus ada treatment atau cara tertentu. Ini yang harus segera dilakukan Managemen Hotel," terang Wahyu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020