DPRD Kota Banjarmasin tengah menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada bulan ini.

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif di gedung dewan kota, Jumat, mengungkapkan, tiga Raperda yang siap itu adalah Raperda tentang revisi Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Rancancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013--2032 Kota Banjarmasin

Kemudian, lanjut politisi PPP ini, Raperda tentang alih status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Bandarmasih.

"Yang ketiga itu Raperda revisi Perda nomor 14 tahun 2011 tentang penanggulangan kemiskinan di Kota Banjarmasin," ujarnya.

Menurut Arufah, dua Raperda, yakni, tentang RTRW dan alih status PDAM ke Perseroda merupakan inisiatif pemerintah kota.

Sedangkan Raperda penanggulangan kemiskinan merupakan inisiatif pihaknya di dewan.

Menurut dia, tiga Raperda yang siap diparipurnakan untuk dibahas ke tingkat selanjutnya ini merupakan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020 yang jumlahnya sebanyak 23 Raperda.

"Ini tiga Raperda yang permulaan dapat kita siapkan tahun ini, karena terganjal adanya wabah virus Corona," ujar Arufah.

Menurut dia, sejak mulai mewabahnya virus Corona atau COVID-19 di seluruh negeri hingga di dunia, program kerja dewan ikut terganggu, karena sempat ada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Karena kondisi sudah mulai longgar, di mana konsultasi ke pusat juga sudah mulai bisa dilakukan, pihaknya pun memulai melaksanakan Prolegda, di mana tiga Raperda ini sangat penting untuk segera dibahas," ucap Arufah.

Memang, lanjut dia, untuk memenuhi target sebanyak 23 Raperda pada Prolegda tahun ini sulit tercapai, lantaran waktu yang tersisa tahun ini tinggal beberapa bulan lagi.

"Kalau tidak tercapai tahun ini, tahun akan datang diajukan lagi," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020