Juru bicara Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan COVID-19 di Kalimantan Selatan H Muhammad Muslim mengatakan bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya akan dikenakan sanksi mengacu kepada Peraturan Gubernur No 66 tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Masyarakat yang Produktif dan Aman COVID-19.

"Payung hukumnya sudah jelas. Pergub yang telah ditandatangani Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor ini mengatur aktivitas masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19," terang Muslim di Banjarbaru, Kamis.

Menurut Muslim, Pergub tersebut juga dikaitkan dengan persiapan daerah menuju adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi yang tak bisa diprediksi kapan hilangnya.

Sedangkan fokus yang diatur yaitu aktivitas masyarakat di luar rumah seperti pasar, aktivitas sosial, kegiatan olahraga dan sebagainya.

Ada sejumlah kewajiban masyarakat yang harus mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19. Salah satunya masyarakat wajib mengikuti tes dan pemeriksaan sampel apabila telah ditetapkan oleh petugas kesehatan.

Kemudian bagi aktivitas sosial ekonomi yang melanggar atau tidak patuh protokol kesehatan, maka beberapa sanksi siap dijatuhkan mulai teguran lisan dan peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan dan pencabutan izin baik suatu kelompok atau usaha maupun masyarakat perseorangan.

"Jadi sifatnya ini harus diwajibkan. Kemudian bisa menjadi payung bagi kabupaten dan kota mendisiplinkan masyarakat dalam prinsip protokol kesehatan di berbagai aktivitas," jelas Kepala Dinas Kesehatan Kalsel itu.

Kalimantan Selatan kini memang jadi perhatian pemerintah pusat seiring lonjakan kasus COVID-19 yang naik signifikan yaitu 5.332 orang dengan kasus meninggal 263 jiwa pertanggal 23 Juli 2020.

Bahkan, daerah yang hanya berpenduduk 4.303.979 jiwa ini menduduki peringkat ke-6 kasus tertinggi di Indonesia setelah Jawa Timur 19.450 kasus, DKI Jakarta 18.068 kasus, Sulawesi Selatan 8.527 kasus, Jawa Tengah 8 021 kasus dan Jawa Barat 5.824 kasus.
   

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020