Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua komisi IV bidang kesra DPRD Kalimantan Selatan H Budiman Mustafa mengimbau, semua kalangan masyarakat agar terus mewaspadai tambahan bahan makanan dan minuman berbahaya.
"Memang terkadang kita lalai dan menganggap masalah kecil terhadap tambahan bahan makanan dan minuman. Namun bisa saja tambahan tersebut yang membuat berbahaya untuk dikonsumsi," tandasnya, di Banjarmasin, Selasa.
"Oleh sebab itu, kita harus berhati-hati dalam mengonsumsi makanan dan minuman, seperti saat bulan puasa Ramadhan banyak orang berjualan makanan dan minuman," lanjut pensiunan pegawai dinas kesehatan di Kalsel tersebut.
Begitu pula, tambah Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi kesehatan dan pendidikan itu, terhadap anak-anak yang pada umumnya suka jajan, agar diwaspadai seketat mungkin.
"Karena kalau sudah termakan atau terminum makanan dan minuman yang mengandung tambahan bahan berbahaya, bisa mengganggu kesehatan yang mungkin tak kita ketahui dalam waktu segera atau sertamerta, tapi berproses lama," ujarnya.
Berkaitan persoalan tambahan bahan makanan dan minuman berbabaya tersebut, Komisi IV DPRD Kalsel tak henti-hentinya melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan menjual tambahan bahan makanan dan minuman berbahaya.
Pada kesempatan belakangan ini atau akhir pekan lalu, Komisi IV DPRD Kalsel melakukan sosialisasi Perda tentang larangan penjualan dan mengonsumsi tambahan bahan makanan dan minuman berbahaya di Kabupaten Balangan.
"Sosiali Perda larangan menjual dan mengonsumsi tambahan bahan makanan dan minuman berbahaya tersebut mendapat tanggapan positif dari jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) Balangan," ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
"Jajaran Pemkab Balangan bersama anggota DPRD kabupaten tersebut juga akan mensosilisasikan Perda larangan menjual dan mengonsumsi tambahan bahan makanan dan minuman berhaya itu kepada masyarakat luas," demikian Budiman.
Perda larangan menjual dan mengonsumsi tambahan bahan makanan dan minuman berbahaya itu, merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi IV DPRD Kalsel yang diketuai Habib Ali Khaidir Al Kaff dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Tujuan pembuatan Perda tersebut untuk melindungi kesehatan warga Kalsel yang kini mencapai empat juta jiwa dan tersebar pada 13 kabupaten/kota, agar mereka terhindar dari ancaman gangguan kesehatan karena mengonsumsi makanan dan minuman berbahaya./e
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
"Memang terkadang kita lalai dan menganggap masalah kecil terhadap tambahan bahan makanan dan minuman. Namun bisa saja tambahan tersebut yang membuat berbahaya untuk dikonsumsi," tandasnya, di Banjarmasin, Selasa.
"Oleh sebab itu, kita harus berhati-hati dalam mengonsumsi makanan dan minuman, seperti saat bulan puasa Ramadhan banyak orang berjualan makanan dan minuman," lanjut pensiunan pegawai dinas kesehatan di Kalsel tersebut.
Begitu pula, tambah Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi kesehatan dan pendidikan itu, terhadap anak-anak yang pada umumnya suka jajan, agar diwaspadai seketat mungkin.
"Karena kalau sudah termakan atau terminum makanan dan minuman yang mengandung tambahan bahan berbahaya, bisa mengganggu kesehatan yang mungkin tak kita ketahui dalam waktu segera atau sertamerta, tapi berproses lama," ujarnya.
Berkaitan persoalan tambahan bahan makanan dan minuman berbabaya tersebut, Komisi IV DPRD Kalsel tak henti-hentinya melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan menjual tambahan bahan makanan dan minuman berbahaya.
Pada kesempatan belakangan ini atau akhir pekan lalu, Komisi IV DPRD Kalsel melakukan sosialisasi Perda tentang larangan penjualan dan mengonsumsi tambahan bahan makanan dan minuman berbahaya di Kabupaten Balangan.
"Sosiali Perda larangan menjual dan mengonsumsi tambahan bahan makanan dan minuman berbahaya tersebut mendapat tanggapan positif dari jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) Balangan," ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
"Jajaran Pemkab Balangan bersama anggota DPRD kabupaten tersebut juga akan mensosilisasikan Perda larangan menjual dan mengonsumsi tambahan bahan makanan dan minuman berhaya itu kepada masyarakat luas," demikian Budiman.
Perda larangan menjual dan mengonsumsi tambahan bahan makanan dan minuman berbahaya itu, merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi IV DPRD Kalsel yang diketuai Habib Ali Khaidir Al Kaff dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Tujuan pembuatan Perda tersebut untuk melindungi kesehatan warga Kalsel yang kini mencapai empat juta jiwa dan tersebar pada 13 kabupaten/kota, agar mereka terhindar dari ancaman gangguan kesehatan karena mengonsumsi makanan dan minuman berbahaya./e
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014