Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akan menetapkan lima kelurahan dari 52 kelurahan di kota tersebut menjadi zona hijau alias mulai bebas penyebaran COVID-19.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Banjarmasin Machli Riyadi di Banjarmasin, Senin, mengatakan penetapan itu dapat terwujud selama satu pekan ke depan.
Ada pun lima kelurahan yang akan ditetapkan itu, empat diantaranya di Banjarmasin Tengah, yakni, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kelurahan Gadang dan Kelurahan Malayu.
"Satunya lagi Kelurahan Basirih di Banjarmasin Barat," ujarnya.
Machli menjelaskan bahwa hanya lima kelurahan tersebut yang saat ini kasus COVID-19 masih belum sebanyak dari 52 kelurahan di ibu kota provinsi Kalsel ini.
Bahkan, kata dia, dua kelurahan di antaranya, yakni, Kelurahan Kertak Baru Ulu dan Kelurahan Kertak Baru Ilir sudah sudah bisa dinyatakan zona hijau karena tidak ada penambahan kasus positif COVID-19
"Besok (21/7) sudah bisa dinyatakan jadi zona hijau," tutur Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin ini.
Dia juga menyatakan perkembangan penanganan COVID-19 di daerah ini di mana Pemkot resmi mengganti istilah sebutan dalam COVID-19 seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) hingga Orang Tanpa Gejala (OTG).
Itu setelah adanya pengumuman resmi dari Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Disebutkan dia, ODP yang diganti dengan sebutan suspek, istilah PDP diganti dengan probable hingga OTG berubah sebutan menjadi kontak erat seperti yang tertulis di akun media sosial Instagram Dinas Kesehatan Banjarmasin.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020