Kabar gembira bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19, dimana pemerintah saat ini telah memangkas regulasi pencairannya agar lebih cepat.
Juru bicara Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan COVID-19 di Kalimantan Selatan Dr H Muhammad Muslim mengatakan, pemerintah telah memangkas birokrasi pencairan insentif tenaga kesehatan COVID-19, sehingga cukup verifikasi di daerah.
"Saat ini sudah disiapkan, kita tinggal melakukan penyesuaian karena baru saja disampaikan pada 8 Juli soal aturan baru ini," terang dia di Banjarmasin, Jumat.
Muslim menerangkan, semua tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 akan mendapatkan haknya berupa insentif dari pemerintah.
Hal itu sebagai wujud terima kasih negara atas dedikasi dan pengabdian tenaga kesehatan yang berada di garis depan dalam menanggulangi pandemi saat ini.
Selain insentif, pemerintah juga menyiapkan santunan khusus bagi tenaga kesehatan yang gugur kala bertugas menangani pasien COVID-19.
Seperti di Kalsel, baru saja tiga orang tenaga kesehatan yang meninggal mendapatkan santunan dari Presiden Joko Widodo melalui Menteri kesehatan Terawan Agus Putranto masing-masing Rp300 juta kepada ahli waris. Mereka adalah almarhum dr Hasan Zain SpB bertugas di Rumah Sakit Islam Banjarmasin, Untung Skep Ners perawat di RSUD Ulin Banjarmasin dan H Zakaria Skep di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.
Kalimantan Selatan memang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat mengingat tingginya angka penyebaran kasus COVID-19. Bahkan, daerah yang hanya berpenduduk 4.303.979 jiwa ini menduduki peringkat ke-6 kasus tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan data Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan COVID-19 di Kalimantan Selatan, pertanggal 17 Juli 2020 kasus terkonfirmasi positif di provinsi itu berjumlah 4.722 orang, 2.824 masih dirawat, 1.660 sembuh dan 238 meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Juru bicara Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan COVID-19 di Kalimantan Selatan Dr H Muhammad Muslim mengatakan, pemerintah telah memangkas birokrasi pencairan insentif tenaga kesehatan COVID-19, sehingga cukup verifikasi di daerah.
"Saat ini sudah disiapkan, kita tinggal melakukan penyesuaian karena baru saja disampaikan pada 8 Juli soal aturan baru ini," terang dia di Banjarmasin, Jumat.
Muslim menerangkan, semua tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 akan mendapatkan haknya berupa insentif dari pemerintah.
Hal itu sebagai wujud terima kasih negara atas dedikasi dan pengabdian tenaga kesehatan yang berada di garis depan dalam menanggulangi pandemi saat ini.
Selain insentif, pemerintah juga menyiapkan santunan khusus bagi tenaga kesehatan yang gugur kala bertugas menangani pasien COVID-19.
Seperti di Kalsel, baru saja tiga orang tenaga kesehatan yang meninggal mendapatkan santunan dari Presiden Joko Widodo melalui Menteri kesehatan Terawan Agus Putranto masing-masing Rp300 juta kepada ahli waris. Mereka adalah almarhum dr Hasan Zain SpB bertugas di Rumah Sakit Islam Banjarmasin, Untung Skep Ners perawat di RSUD Ulin Banjarmasin dan H Zakaria Skep di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.
Kalimantan Selatan memang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat mengingat tingginya angka penyebaran kasus COVID-19. Bahkan, daerah yang hanya berpenduduk 4.303.979 jiwa ini menduduki peringkat ke-6 kasus tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan data Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan COVID-19 di Kalimantan Selatan, pertanggal 17 Juli 2020 kasus terkonfirmasi positif di provinsi itu berjumlah 4.722 orang, 2.824 masih dirawat, 1.660 sembuh dan 238 meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020