Amuntai, Kalsel, (Antaranews Kalsel) - Sejak penerapan tarif progresif bagi kepemilikan kendaraan roda empat di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Januari-Mei 2014, Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah berhasil memperoleh pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1,3 miliar.


"Realisasi tarif progresif Januari-Mei 2014 sebesar Rp1.368 miliar, dari 566 unit kendaraan, belum termasuk penerimaan lain yang turut meningkat akibat pemberlakukan tarif baru tersebut," kata Plt Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Hulu Sungai Utara, Saipuddin, di Amuntai, Rabu.

Melalui siaran pers Pemkab setempat, pemberlakuan tarif progresif yang efektif mulai Januari 2014 berdasarkan Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Propinsi Kalimantan Selatan.

Pemberlakuan tarif progresif, kata Saipuddin turut berimbas pada peningkatan pendapatan lainnya seperti bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), mutasi kendaraan dan perubahan status plat kendaraan dari pribadi (plat hitam) ke umum (plat kuning).

Berdasarkan data pendapatan dari UPPD Amuntai, penerimaan dari BBNKB dari Januari - Mei 2014 sebesar Rp791.633.350, mutasi kendaraan bermotor Rp256.504.300 dan perubahan status plat hitam ke kuning sebesar Rp107.991.500.

Tercatat hingga Mei 2014 terdapat 67 kendaraan roda empat yang dirubah status plat nya untuk menghindari terkena tarif progresif yang didominasi jenis kendaraan truck. Sedangkan mutasi kendaraan mencapai 143 unit kendaraan. Terbanyak yang mengurus balik nama sebanyak 701 unit kendaraan.

Saipuddin memaparkan hanya kendaraan roda empat milik pribadi yang terkena tarif prograsif sehingga banyak kendaraan plat hitam beralih ke plat kuning guna menghindari jenis pajak baru ini.

"Demikian pula jika kendaraan yang dimiliki bukan atas nama pemiliknya bisa kena pajak progresif meski hanya memiliki satu kendaraan jadi pemiliknya yang sekarang harus mengurus bea balik nama agar tidak terkena pajak progresif" Terangnya.

Begitu pula, lanjutnya jika kendaraan bernomor polisi daerah lain namun beroperasi di wilayah HSU juga terkena pajak progresif sehingga pemiliknya harus mengurus mutasi atau cabut berkas dari UPPD daerah lain.

Ia mengatakan pemberlakuan tarif progreasif selain bertujuan menertibkan administrasi kendaraan, juga diharapkan bisa mengurangi jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan fasilitas infrastruktur jalan yang ada di daerah.

Sebab, katanya lagi semakin banyak masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan pribadi maka semakin besar presentase pajak progresif yang harus mereka bayarkan, sehingga dampaknya masyarakat akan berpikir ulang jika ingin memiliki kendaraan mobil lebih dari satu unit./e   

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014