Polres Nagan Raya, Aceh, mengamankan seorang pria berusia 73 tahun berinisial TP, warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya karena diduga menikah secara siri tanpa sepengetahuan isterinya.
“Kasus tersebut terungkap setelah seorang isteri sah tersangka melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buka nikah suami warna merah bata nomor 05/05/l/2011, satu buah buku nikah istri warna hijau botol nomor 05/05/l/2011, serta satu lembar surat keterangan nikah yang ditandatangani oleh seorang tokoh agama di atas materai Rp6.000.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka TP mengaku menikah dengan seorang wanita pujaan hatinya berinisial SM pada Ahad, tanggal 29 September 2019 SM, warga Desa Kuta Aceh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Keduanya sepakat menikah karena setelah sang kakek menghubungi wanita pujaan hatinya berinisial SM menggunakan telepon selular milik sang cucu pada Jumat, 27 September 2019.
Setelah terlibat percakapan beberapa saat, SM akhirnya bersedia menerima pinangan TP dan keduanya sepakat untuk melangsungkan pernikahan di sebuah rumah tokoh agama di Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
“Kasus ini sudah kita rampungkan penyidikannya, dan tersangka juga sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” kata AKP Fadillah Aditya Pratama menambahkan.
Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka TP terancam pidana Pasal 279 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang Pernikahan Siri dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
“Kasus tersebut terungkap setelah seorang isteri sah tersangka melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buka nikah suami warna merah bata nomor 05/05/l/2011, satu buah buku nikah istri warna hijau botol nomor 05/05/l/2011, serta satu lembar surat keterangan nikah yang ditandatangani oleh seorang tokoh agama di atas materai Rp6.000.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka TP mengaku menikah dengan seorang wanita pujaan hatinya berinisial SM pada Ahad, tanggal 29 September 2019 SM, warga Desa Kuta Aceh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Keduanya sepakat menikah karena setelah sang kakek menghubungi wanita pujaan hatinya berinisial SM menggunakan telepon selular milik sang cucu pada Jumat, 27 September 2019.
Setelah terlibat percakapan beberapa saat, SM akhirnya bersedia menerima pinangan TP dan keduanya sepakat untuk melangsungkan pernikahan di sebuah rumah tokoh agama di Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
“Kasus ini sudah kita rampungkan penyidikannya, dan tersangka juga sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” kata AKP Fadillah Aditya Pratama menambahkan.
Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka TP terancam pidana Pasal 279 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang Pernikahan Siri dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020