Tanjung, Kalsel (Antaranews Kalsel) - Aktifitas penambangan batu gamping milik perusahaan asing asal Tiongkok PT Eternal Richwan di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, masih dihentikan karena hingga saat ini belum mengantongi ijin pinjam pakai kawasan hutan.


"PT Eternal sendiri merupakan sub kontraktor dari pabrik semen PT Conch karena belum memiliki ijin pinjam pakai kawasan maka kita sudah meminta kepada manajemen perusahaan untuk tetap menghentikan kegiatan produksi," jelas pelaksana tugas Sekda Tabalong, Marzuki Hakim di Tanjung, Selasa.

Sebelumnya pemkab Tabalong menggelar rapat koordinasi membahas persoalan yang terkait kegiatan investasi pabrik semen PT Conch Cement south Kalimantan dan PT Eternal Richway dengan melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan termasuk kepala teknik tambang PT Eternal.

Penghentian kegiatan penambangan batu gamping oleh PT Eternal dimulai sejak Pebruari 2014 menyusul dipasangnya garis polisi oleh Polres Tabalong karena perusahaan ini diduga melakukan perambahan hutan.

Data di Dinas Kehutanan, perusahaan asal Tiongkok tercatat sudah sudah mengajukan permohonan ijin pinjam pakai untuk keperluan kegiatan eksplorasi di Desa Kaong Kecamatan Upau dengan luas 431,7 hektare.

"Saat ini permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan oleh PT Eternal Richway baru tahap rekomendasi dari dinas kehutanan setempat dan gubernur Kalsel sedangkan ijin dari kementerian kehutanan belum terbit karena itu kegiatan produksi belum bisa dilakukan," jelas Harlina Herawati, Kasubid Pemolaan Dinas Kehutanan Tabalong.

Dalam rekomendasi Gubernur Kalsel nomor 522/001370/Eko tanggal 7 Nopember 2012, pihak pemerintah provinsi Kalsel mendukung dan memberikan rekomendasi terhadap permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 171,35 hektare.

  Sedangkan untuk ijin produksi dari Dinas Pertambangan setempat, perusahaan ini sudah masuh tahap produksi berdasarkan SK Bupati Tabalong nomor 188.45/374/2012 tanggal 20 Juni 2012, jelas Kabid Pengusahaan Dinas Pertambangan Tabalong, Norzain Yani.   

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014