Wakil Bupati Tanah Laut (Wabup Tala), Kalimantan Selatan Abdi Rahman mengingatkan masih terdapat beberapa perusahaan perkebunan yang belum menyelesaikan administrasi perizinan, namun demikian Pemkab  Tanah Laut kembali memberikan relaksasi atau pemberian masa toleransi penjatuhan sanksi kedua terhadap perusahaan sawit di daerah tersebut.

Pemberian masa toleransi tersebut, menurut dia,  mengingat kondisi Tanah Laut masih dalam masa pandemi dan mempermudah pendataan pihak kabupaten turun ke lapangan melakukan pengecekan.

Abdi menyebutkan,  tugas pemerintah daerah saat ini  membina pengusaha yang ada agar bergerak sesuai aturan.

“Jadi bukan untuk menghilangkan atau menutup, bahkan tidak memperbolehkan mereka berinvestasi,” jelas Wakil Bupati Abdi Rahman pada rapat bersama tim dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Tanah Laut,  
Rabu (8/7).

Saat ini, jelas dia, masih ada beberapa perusahaan perkebunan yang luas lahannya lebih dari 25 hektare  tidak memiliki izin sama sekali. 

Terhadap perusahaan yang demikian, dia meminta,  untuk melaporkan ke dinas terkait agar bisa dibantu proses perizinannya. 

Jika perusahaan tidak memiliki kemauan untuk melakukan perbaikan, tegas dia,  maka pemerintah akan memberlakukan sanksi.

Pemberian sanksi perusahaan ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No.8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit,"tegasnya.

Pada kesempatan itu, Abdi juga mengharapkan,  kepada pemilik lahan kurang dari 25 hektare  melaporkan dan memberikan data,  agar bisa dibantu proses izin usaha perkebunannya. 

Semua ini dilakukan, papar dia, agar usaha perkebunan di Tanah Laut terdata dengan baik dan tidak melebihi aturan tata ruang yang ada.

“Ini juga untuk mengatur agar perkebunan sawit tidak mengganggu ketahanan pangan kita, jadi harus terkontrol dan termonitor, sehingga untuk lahan pertanian basah yang bisa digunakan untuk menanam padi dan  jangan sampai digunakan untuk sawit,”tandasnya.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020