Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Mochamad Yuli Hadi memimpin persidangan terdakwa perkara 32 kilogram narkotika yang digelar, Selasa.

Dalam sidang perdana yang digelar itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Agus Subagya dan Thoriq membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa berinisial SA dan JY yang mengikuti secara virtual dari Ruang Tahanan. 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Persidangan akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi sekaligus esepsi oleh tim kuasa hukum yang dituangkan dalam nota pembelaan.
Persidangan kasus perkara kepemilikan 32 kilogram narkotika di PN Banjarmasin. (ANTARA/Firman)


Sementara kuasa hukum terdakwa Fauzan Ramon menyesalkan tidak diterimanya surat dakwaan dari JPU oleh kliennya termasuk tim pengacara yang mendampingi.

Padahal menurut Fauzan, surat dakwaan sangat penting diterima seorang pengacara jauh-jauh hari sebelum sidang untuk pembelaan bagi terdakwa di persidangan jika ada pertanyaan dari jaksa ataupun majelis hakim.

"Kami sangat sayangkan sikap JPU. Bahkan ketika ditanya majelis hakim menyebut surat dakwaan sudah diserahkan. Namun faktanya baik klien kami maupun tim kuasa hukum tidak menerima hingga berakhirnya persidangan," cetus Fauzan.

Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 di Kota Banjarmasin dengan barang bukti 32.615,48 gram atau lebih kurang 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.  

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020