Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengingatkan kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada serentak pada 2020 ini agar jangan dijadikan ajang politik pemberian bantuan pada masa pandemi COVID-19 ini.
Menurut dia saat mengunjungi Bawaslu Kota Banjarmasin, Senin, bahwa Pilkada di masa pandemi COVID-19 ini berpotensi terjadinya pelanggaran bagi pihak petahana yang memanfaatkan kondisi bagi-bagi bantuan.
Dalam masa pandemi COVID-19 ini, ungkap dia, di mana semua pemerintah dari provinsi hingga kabupaten/kota menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak ekonomi, dan ini rentan para kepala daerah menyalahgunakan kekuasaan bagi syahwat politiknya untuk kembali berkuasa di Pilkada 2020.
"Karena kan dalam Gugus Tugas COVID-19 itu, kepala daerah sebagai ketuanya, kalau ini tidak didasari etika dan moral yang baik, maka penyalahgunaan Bansos COVID-19 untuk kepentingan pribadinya atau politiknya itu muncul," paparnya.
Sehingga dia berharap, hal ini jangan sampai dilakukan pihak petahana, karena menciderai demokrasi dalam pilkada, bahkan jadi pelanggaran.
"Kami berharap laksanakan sebagai Gugus Tugas COVID-19, semestinya sebagai Gugus Tugas COVID-19, bukan dicampur adukkan dengan adanya kepentingan politik pula," ujar Abhan.
Untuk di Pilkada serentak 2020 di Provinsi Kalimantan Selatan ini yang akan ada tujuh kabupaten/kota serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Abhan meminta agar para pengawas pemilu menjalankan tugas sebaik-baiknya, tetap berpedoman pada aturan hukum, undang-undang dan peraturan KPU.
"Jaga integritas pada penyelenggaraan pilkada ini, karena kuncinya penyelenggaraan pilkada ini bisa aman dan baik, tentu di penyelenggara harus adil, termasuk Bawaslu, jangan berpihak, tegas dan objektif," tuturnya.
Dalam kunjungannya ke Kalsel ini untuk melihat langsung tahapan pilkada di mana saat ini dilaksanakan verifikasi faktual bagi pasangan bakal calon perseorangan, dinilainya sudah berjalan sangat baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Menurut dia saat mengunjungi Bawaslu Kota Banjarmasin, Senin, bahwa Pilkada di masa pandemi COVID-19 ini berpotensi terjadinya pelanggaran bagi pihak petahana yang memanfaatkan kondisi bagi-bagi bantuan.
Dalam masa pandemi COVID-19 ini, ungkap dia, di mana semua pemerintah dari provinsi hingga kabupaten/kota menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak ekonomi, dan ini rentan para kepala daerah menyalahgunakan kekuasaan bagi syahwat politiknya untuk kembali berkuasa di Pilkada 2020.
"Karena kan dalam Gugus Tugas COVID-19 itu, kepala daerah sebagai ketuanya, kalau ini tidak didasari etika dan moral yang baik, maka penyalahgunaan Bansos COVID-19 untuk kepentingan pribadinya atau politiknya itu muncul," paparnya.
Sehingga dia berharap, hal ini jangan sampai dilakukan pihak petahana, karena menciderai demokrasi dalam pilkada, bahkan jadi pelanggaran.
"Kami berharap laksanakan sebagai Gugus Tugas COVID-19, semestinya sebagai Gugus Tugas COVID-19, bukan dicampur adukkan dengan adanya kepentingan politik pula," ujar Abhan.
Untuk di Pilkada serentak 2020 di Provinsi Kalimantan Selatan ini yang akan ada tujuh kabupaten/kota serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Abhan meminta agar para pengawas pemilu menjalankan tugas sebaik-baiknya, tetap berpedoman pada aturan hukum, undang-undang dan peraturan KPU.
"Jaga integritas pada penyelenggaraan pilkada ini, karena kuncinya penyelenggaraan pilkada ini bisa aman dan baik, tentu di penyelenggara harus adil, termasuk Bawaslu, jangan berpihak, tegas dan objektif," tuturnya.
Dalam kunjungannya ke Kalsel ini untuk melihat langsung tahapan pilkada di mana saat ini dilaksanakan verifikasi faktual bagi pasangan bakal calon perseorangan, dinilainya sudah berjalan sangat baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020