Kementerian Agama Kabupaten Banjar menyampaikan protokol kesehatan yang wajib dijalankan panitia maupun jamaah saat pelaksanaan shalat Idul Adha guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. 

Kepala Kantor Kemenag Banjar Najwan Noor di Martapura, Kamis mengatakan, penyelenggaraan shalat Idul Adha dapat dilaksanakan dengan tetap berkoordinasi pemerintah daerah setempat.

"Shalat Idul Adha dibolehkan dengan tetap koordinasi bersama pemerintah daerah, kecuali di tempat yang belum aman dari penyebaran COVID-19," ujar dia pada video konferensibersama GTPP COVID-19 Banjar.

Ia mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 18 tahun 2020 tentang penyembelihan hewan kurban dan shalat Idul Adha menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Disebutkan, penyelenggaraan shalat Idul Adha dibolehkan pelaksanaannya di lapangan, masjid maupun ruangan dengan memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. 

"Pelaksanaan shalat Idul Adha baik di lapangan, masjid dan ruangan boleh dilakukan. Namun, tidak berlaku pada tempat-tempat yang dinilai GTPP COVID-19 masih belum aman dari penyebaran COVID-19," ungkapnya. 

Dikatakan, sembilan protokol kesehatan yang harus dipenuhi saat melaksanakan shalat Idul Adha di tengah pandemi COVID-19, pertama menyiapkan petugas mengawasi penerapannya. 

Protokol kedua, pembersihan dan desinfeksi area tempat pelaksanaan, ketiga membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk pusat kegiatan untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Keempat, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di pintu jalur masuk dan keluar. Kelima menyediakan alat pengecekan suhu di jalur masuk yang berlaku bagi setiap jamaah. 

Kemudian, protokol keenam adalah menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter. Ketujuh yakni mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah tanpa mengurangi syarat.

Protokol kedelapan, tidak menyiapkan wadah untuk sumbangan sedekah yang dikumpulkan dari setiap jamaah dengan menjalankan kotak karena berpindah-pindah tangan rawan penularan penyakit.

Protokol kesembilan, penyelenggara mengimbau masyarakat menjalankan protokol kesehatan saat shalat Idul Adha mulai dari membawa sajadah sendiri, memakai masker, menghindari kontak fisik dan menjaga jarak. 

"Kami meminta masyarakat yang ingin mengikuti shalat Idul Adha di mana pun agar menjalankan setiap protokol kesehatan yang disarankan sehingga terhindar dari penularan COVID-19, demikian kepala Kemenag Banjar. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020