DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali membahas Raperda yang pembahasannya sempat tertunda karena terkait masalah wabah virus Corona atau COVID-19.

Ketika dikonfirmasi Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalsel Drs H Antung Mas Rozaniasyah di Banjarmasin, Selasa membenarkan hal tersebut, seraya menambahkan, rencana pembahasan kembali Raperda itu terjadwal mulai Juli 2020.

Raperda yang sempat tertunda pembahasannya karena masalah COVID-19 tersebut yaitu Raperda tentang Peternakan Berkelanjutan di Kalsel, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.

Selain itu, Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat di Kalsel, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebut.

Mengenai kemungkinan kunjungan kerja (Kunker) ke luar daerah atau studi komparasi, dia menyatakan, hal tersebut masih melakukan penjajakan, terutama daerah tujuan, apakah mereka menerima atau tidak.

"Walaupun Kapolri sudah mencabut ketentuan tentang kerumunan, namun kita tetap melihat ketentuan zona COVID-19 seperti Zona Hijau," lanjut laki-laki yang akrab dengan sapaan Nunung tersebut.

Sebagaimana hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel, 29 Juni lalu, jadwal kegiatan lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut pada Juli 2020 dua kali rapat paripurna yaitu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksana APBD (LPPA) 2019.

"Kemudian rapat paripurna pengambil keputusan/pengesahan Raperda tentang LPPA 2019 tersebut. Sesudah pengesahan LPPA 2019 baru mulai penyusunan/pembahasan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Perubahan APBD 2020," demikian Nunung.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020