Pembongkaran reklame bando di sepanjang jalan Ahmad Yani di Kota Banjarmasin menjadi berita hangat dalam pekan ini, pihak DPRD Kota Banjarmasin melalui komisi 1 ikut menyoroti permasalahan itu.

Pasalnya, pembongkaran reklame raksasa yang membentang di jalan negara sekitar 10 bangunan tersebut karena dianggap sudah melanggar aturan, baik Perda maupun undang-undang, di mana puing-puing pembongkaran sempat tidak tidak dibersihkan atau masih menumpuk di pinggir jalan.

Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Suyato kurang sependapat jika sewaktu melakukan pembongkaran Satpol PP melakukannya sendiri, tanpa meminta bantuan tenaga ahli.

Apalagi, lanjutnya, reklame yang dibongkar berada di atas median jalan, sehingga jika tidak hati-hati rawan mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

“Bukan hanya bagi pengendara, tapi juga petugas Satpol PP sendiri, ” ujarnya, Kamis lalu.

Menanggapi material kontruksi pembongkaran yang hingga masih berserakan, Suyato mengemukakan sudah selayaknya kewajibannya Satpol PP untuk sesegeranya membersihkan dan mengamankannya.

“Jika bekas bongkoran konstruksi reklame atau baliho bando itu dibiarkan sampai berlarut-larut, maka akan berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan dan arus lalulintas di kawasan itu,” tegasnya.

Karenanya ia mendesak, agar pihak Pemkot untuk segera membersihkannya, jangan malah dibiarkan begitu saja berserakan dan tetap berada hingga berada di bahu jalan.

“Jangan sampai menunggu jatuh korban, sebab sekali lagi bekas konstruksi pembongkaran baleho bando itu hingga kini masih berada di bahu jalan pemadangan ini tentunya sangat membayakan pengendara dan kelancaran arus lalulintas di kawasan itu,” tandasnya.

Terkait itu, pihaknya menyatakan akan sesegeranya memanggil pihak Satpol PP termasuk Ichwan Noor Chalik yang kala pembongkaran menjabat sebagai Plt Kasatpol PP Banjarmasin. 

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020