Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Kalimantan Selatan menggelar tes usap massal dengan sistem "drive thru". Dimana masyarakat tetap berada di atas kendaraan selama proses "swab test" pengambilan sampel di lubang hidung atau tenggorokan.
Pelaksanaan tes usap COVID-19 dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020 tersebut juga didukung teknologi inovasi dari Bid Dokkes Polda Kalsel yang menggunakan aplikasi "Siwalan" atau Aplikasi Swab Berjalan. Sehingga masyarakat mengikuti tes usap tinggal mengisi data di aplikasi tersebut.
"Jadi saat datang, petugas tinggal mengecek barcode atau kode batang di aplikasi guna memastikan orang yang bersangkutan telah menjalani rapid test agar datanya valid," jelas Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr Erwinn Zainul Hakim di Banjarmasin, Rabu.
Hebatnya lagi dari aplikasi hasil karya anggota Bid Dokkes itu, masyarakat yang telah mengikuti tes usap dapat mengetahui hasilnya cukup mengecek di aplikasi Siwalan melalui ponsel.
Bagi Dinas Kesehatan, rekam jejak orang yang positif tepapar COVID-19 juga mudah ditelusuri. Sehingga tidak bisa lagi kabur-kabur atau menolak menjalani karantina.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Pelaksanaan tes usap COVID-19 dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020 tersebut juga didukung teknologi inovasi dari Bid Dokkes Polda Kalsel yang menggunakan aplikasi "Siwalan" atau Aplikasi Swab Berjalan. Sehingga masyarakat mengikuti tes usap tinggal mengisi data di aplikasi tersebut.
"Jadi saat datang, petugas tinggal mengecek barcode atau kode batang di aplikasi guna memastikan orang yang bersangkutan telah menjalani rapid test agar datanya valid," jelas Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr Erwinn Zainul Hakim di Banjarmasin, Rabu.
Hebatnya lagi dari aplikasi hasil karya anggota Bid Dokkes itu, masyarakat yang telah mengikuti tes usap dapat mengetahui hasilnya cukup mengecek di aplikasi Siwalan melalui ponsel.
Bagi Dinas Kesehatan, rekam jejak orang yang positif tepapar COVID-19 juga mudah ditelusuri. Sehingga tidak bisa lagi kabur-kabur atau menolak menjalani karantina.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020