Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat mengamankan seorang warga yang kedapatan sedang mengamuk dan membawa senjata tajam (Sajam) sehingga membuat resah warga di kawasan Pelambuan kota setempat.

"Kami dapat laporan warga ada orang mengamuk sambil membawa senjata tajam dengan cepat anggota unit reskrim datang ke tempat kejadian dan langsung mengamankan pelaku," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Yadi di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, pelaku pembawa senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 68 cm itu diamankan petugas pada Sabtu (20/6) malam, sekitar pukul 21.00 WITA.

Setelah berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk identitas pelaku dari hasil pemeriksaan di ketahui pelaku bernama Andin Kaspul Anwar alias Ori (29) Sopir, warga Jalan Ir Phm Noor Gang H. Idah Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat.

"Alhamdulillah, tidak ada warga yang terluka akibat ulah pelaku dan saat ini pelaku sudah dilakukan penahan di Polsek," ujar Kanit Reskrim.

Iptu Yadi terus mengatakan, dari hasil penyidikan pelaku Ori membawa senjata tajam tanpa izin dan dengan terpaksa diharus menjalani proses hukum.

Berdasarkan ungkap perkara membawa Sajam tanpa izin yang sah di muka umum maka pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020