Bupati Kotabaru H Sayed Jafar memimpin apel pasukan dan kesiapan sarana prasarana (Sarpras) dalam mengantisipasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2020 di Taman Siring Laut, Kamis.

Apel bersama diikuti personil gabungan dari berbagai unsur diantaranya TNI-Polri, Satpol PP, Badan SAR Nasional, BPBD dan pihak swasta perwakilan perusahaan-perusahaan diantaranya PT Indocement Tbk Tarjun, PT Smart, PT SILO, Himpunan Balakar Saijaan dan unsur lainya.

Gelar pasukan dan Sarpras dalam rangka kesiapsagaan dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan mengingat akan tibanya musim kemarau yang rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Dalam sambutannya H Sayed Jafar mengatakan, tujuan dilaksanakannya apel pasukan dan Sarpras ini salah satunya menyamakan persepsi untuk melangkah dan menyatukan tekad dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kotabaru.

"Kita semua harus saling bahu membahu mempersiapkan diri dalam mengantisipasi dan siap menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kotabaru," kata Sayed.

Masih dalam rangkaian upacara, usai menyampaikan sambutan Bupati Kotabaru didampingi Kapolres,  Dandim 1004 Kotabaru dan Danlanal memeriksa barisan pasukan dan meninjau kesiapan sarana prasarana yang dimiliki perseonil.

Sementara Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin menjelaskan, kegiatan apel gabungan dilaksanakan guna memastikan kesiapsiagaan personel dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Bumi Saijaan.

Ia berharap, seluruh intansi dan para pemangku kepentingan (stakeholder) sudah seharusnya berkoordinasi dan bersinergi dalam menanggulangi Karhutla, sehingga dampaknya dapat minimalisir seperti kabut asap dan rusaknya lingkungan.

"Setiap instansi dan stakeholder yang tergabung dalam Satgas Karhutla, bersama-sama mempersiapkan diri dalam mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan, agar Kabupaten Kotabaru terhindar dari bencana asap," tegasnya.

Orang nomor satu di lingkungan Polres Kotabaru itu menghimbau kepada perusahaan dan petani untuk tidak membakar lahan atau hutan, karena selaian akan mengakibatkan dampak kabut asap dan hal itu akan berkonsekuensi dengan hukum.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020