Polres HST melalui Polsek Hantakan berhasil membekuk sebanyak lima tersangka kasus tindak pidana sebagimana dimaksud pada Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Sub 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (15/6) sekitar pukul 11.00 wita di Desa Hantakan.

Tersangka pertama berinisial AR (38) warga Desa Hantakan yang berprofesi sebagai supir. Tersangka kedua berinisial AS (38) warga desa Desa Batu Tunggal.

Berikutnya TN (35) warga Desa Bulayak dan BS (43) warga Desa Pajukungan serta FR (55) warga Desa Durian Gantang.

TKP penangkapan Di Desa Hantakan Rt 001 Rw 001. Tepatnya di rumah orang tua tersangka pertama yang mempunyai gelar 'Kampret'.

Barbuk yang disita dari Tersangka AR adalah dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,7 gram.

Selain itu juga diamankan uang tunai sebesar Rp 450 ribu, dua buah telpon genggam, satu buah buku tulis yang ada catatan transaksi jual beli sabu-sabu.

Barbuk lainya yaitu 10 pak plastik klip warna bening, satu buah bong yang terbuat dari kaca warna dengan tutupnya dan sedotan plastik, satu buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening dan satu) buah korek api gas.

Diketahui, tersangka AR menjual sabu-sabu di rumahnya dan di sekitar Kecamatan Hantakan.

Kemudian, tersangka AR bersama dengan temannya AS, TN, BS dan FR menjual dan memakai Narkotika jenis sabu-sabu di rumah Tersangka AR.

Pada saat petugas melakukan penggeledahan berhasil mengamankan barbuk tersbut.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini, membenarkan atas penangkapan terhadap 5 tersngka dan akan proses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga," tuntasnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020