Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara  menetapkan dua pelaku penjambretan tas mahasiswi sebagai tersangka berdasarkan atas laporan korbannya.

"Kedua tersangka penjambretan itu sudah ditangkap oleh anggota Unit Reskrim dan beberapa barang bukti hasil kejahatan mereka telah diamankan," ucap Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Ahmadi SIK di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, saat ini para tersangka yang dijuluki "raja tega" itu sedang menjalan pemeriksaan yang intensif untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

"Salah satu dari dua tersangka itu merupakan anak di bawah umur tapi tetap kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur perwira pertama lulusan Akademi Kepolisian itu.

AKP Gita terus mengatakan dari hasil penyidikan kedua tersangka diketahui berinisial MR alias Lebau (27) dan LT (17) keduanya warga Jalan Alalak Selatan Kel. Alalak Selatan, Kec. Banjarmasin Utara. 
. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
Kapolsek juga mengatakan, MR dan LT melakukan penjambretan di Jalan Brigjend H. Hasan Basri tepatnya di depan Kampus Unlam Kel. Pangeran Kec. Banjarmasin Utara.

Aksi raja tega terhadap korban seorang mahasiswi bernama Rara Ramadabdi itu dilakukan mereka berdua pada Kamis (11/6) malam, sekitar pukul 20.30 WITA. 

Atas perbuatan tersangka, korban yang sempat terjatuh dari sepeda motor itu terpaksa harus kehilangan satu unit Handphone merk Oppo F5 warna Rose Gold.

Namun dari hasil penyelidikan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting berhasil menangkap kedua tersangka MR dan LT  serta satu orang penadah hasil curian yang diketahui berinisial AR alias Bagong (30) yang juga warga Alalak Selatan Kel. Alalak Selatan, Kec. Banjarmasin Utara. 

Perwira lulusan Akpol angkatan 2008 itu terus mengatakan untuk MR dan LT dijerat pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke -2 KUHPidana dan AR dijerat pasal 480 Tentang penadahan barang hasil curian.

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020