Jajaran Polisi resor Tabalong, Kalimantan Selatan mengamankan 10 meter kubik kayu yang diduga ilegal di Desa Randu Kecamatan Muara Uya, Minggu.


Selain mengamankan barang bukti berupa kayu olahan, polisi juga menangkap M (45) pemilik bandsaw untuk dimintai keterangan.

"Pemilik bandsaw dan kayu temuan yang diduga berasal dari kegiatan ilegal logging di wilayah hutan Tabalong sudah kita amankan di mapolres dan saat ini masih proses penyidikan," kata Kasubag Humas, AKP Sumardi, Senin, di Tanjung.

Saat ini band saw milik tersangka sudah dipasangi garis polisi dan sejumlah peralatan juga diamankan masing-masing satu set mesin pemotong dan 4 buah gergaji.

Data di Dinas Kehutanan Tabalong,  jumlah bandsaw ilegal mencapai 34 buah dan hanya 11 bandsaw yang mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).

Sedangkan jumlah kasus ilegal logging yang telah ditangani Polres Tabalong sepanjang 2010 sebanyak 20 kasus dengan jumlah tersangka 29 orang.

"Dari beberapa kasus ilegal logging yang berhasil diungkap diantaranya di Kecamatan  Murung Pudak, Muara Uya, Tanta, Tanjung, Kelua dan Haruai," katanya.

Dari 20 kasus ilegal logging yang ditangani terbanyak terjadi di Kecamatan Tanjunng dengan tujuh kasus, diikuti Kecamatan Murung Pudak dan Haruai masing-masing lima kasus serta Muara Uya, Tanta dan Kelua hanya satu kasus.(mia/B)
   


 
 
 


 
 

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011