Sejumlah organisasi kemasyarakatan dipelopori Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan turut berpartisispasi menegakan disiplin protokol cegah COVID 19 dengan memberi batas shaf sholat di mesjid dan mushola.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Almien Ashar Safari di Amuntai, Jumat mengatakan, bersama anggota Gerakan Pramuka dan Palang Merah Indonesia, mereka memasang garis batas antar shaf di Mesjid Nurul Ibadah Desa Lok Bangkai Kecamatan Banjang.
"Adanya garis batas antarshaf serta memberi tanda X untuk ruang shaf yang harus dikosongkan, maka otomatis jama'ah akan menyesuaikan, sehingga pelaksanaan Sholat berjama'ah menerapkan
Protokol kesehatan cegah COVID 19," ujar Almien.
Almien mengatakan, pembuatan garis batas antar shaf memang harus dilakukan untuk memotivasi dan memudahkan jama'ah mengatur shaf. Almien yang juga Ketua DPRD HSU ini berharap kegiatan seperti ini juga dilakukan di tempat ibadah lainnya.
Seperti halnya dilakukan Almien bersama jajaran KNPI, Pramuka dan PMI, pemberian batas antar shaf cukup menggunakan plester atau lakban warna hitam atau hijau.
Almien menyebut batas garis yang membentuk blok-blok shaf ini dengan istilah 'penjarakan' shaf, dengan maksud setiap jama'ah wajib menyesuaikan sajadah yang dibawa sesuai batas blok shaf yang sudah diberi garis.
Kegiatan ini sebelumnya sudah meminta ijin dan persetujuan dari ulama dan pengurus tempat ibadah setempat dengan memberikan informasi seputar protokol pencegahan penyebaran COVID 19.
Selain itu, kata Almien, Kepala Kementerian Agama juga akan membantu mensosialisasikan protokol kesehatan cegah COVID 19 kepada pengurus mesjid dan langgar agar selanjutnya memberi himbauan kepada jama'ah masing-masing.
Tidak berhenti di Mesjid Nurul Ibadah Desa Lok Bangkai, Almien dan pengurus DPD KNPI HSU, Pramuka dan PMII dibantu tim gugus tugas P2 COVID 19 akan melanjutkan kegiatan 'memenjarakan' shaf sholat ini ke mesjid lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ketua DPD KNPI Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Almien Ashar Safari di Amuntai, Jumat mengatakan, bersama anggota Gerakan Pramuka dan Palang Merah Indonesia, mereka memasang garis batas antar shaf di Mesjid Nurul Ibadah Desa Lok Bangkai Kecamatan Banjang.
"Adanya garis batas antarshaf serta memberi tanda X untuk ruang shaf yang harus dikosongkan, maka otomatis jama'ah akan menyesuaikan, sehingga pelaksanaan Sholat berjama'ah menerapkan
Protokol kesehatan cegah COVID 19," ujar Almien.
Almien mengatakan, pembuatan garis batas antar shaf memang harus dilakukan untuk memotivasi dan memudahkan jama'ah mengatur shaf. Almien yang juga Ketua DPRD HSU ini berharap kegiatan seperti ini juga dilakukan di tempat ibadah lainnya.
Seperti halnya dilakukan Almien bersama jajaran KNPI, Pramuka dan PMI, pemberian batas antar shaf cukup menggunakan plester atau lakban warna hitam atau hijau.
Almien menyebut batas garis yang membentuk blok-blok shaf ini dengan istilah 'penjarakan' shaf, dengan maksud setiap jama'ah wajib menyesuaikan sajadah yang dibawa sesuai batas blok shaf yang sudah diberi garis.
Kegiatan ini sebelumnya sudah meminta ijin dan persetujuan dari ulama dan pengurus tempat ibadah setempat dengan memberikan informasi seputar protokol pencegahan penyebaran COVID 19.
Selain itu, kata Almien, Kepala Kementerian Agama juga akan membantu mensosialisasikan protokol kesehatan cegah COVID 19 kepada pengurus mesjid dan langgar agar selanjutnya memberi himbauan kepada jama'ah masing-masing.
Tidak berhenti di Mesjid Nurul Ibadah Desa Lok Bangkai, Almien dan pengurus DPD KNPI HSU, Pramuka dan PMII dibantu tim gugus tugas P2 COVID 19 akan melanjutkan kegiatan 'memenjarakan' shaf sholat ini ke mesjid lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020