Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan tidak masalah mengenai ketentuan aparatur sipil negara (ASN) yang harus memilih status kepegawaian mereka.

Anggota/Komisioner KPUD HST Abdul Hadi mengemukakan itu di Barabai (165 kilometer utara Banjarmasin), ibu kota kabupaten tersebut menjawab Antara Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Jumat melalui WA atau telepon seluler.

Mantan aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) tersebut menerangkan, KPUD HST sudah mengkoordinasikan terkait ketentuan ASN yang harus memilih status kepegawaian.

"Sekretaris KPUD HST sudah mengkoordinir dan menindaklanjuti ketentuan ASN yang harus memilih status kepegawaian apakah tetap di KPU atau kembali ke pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat," ujarnya.

"Saat ini dalam proses di Pemkab HST untuk meminta rekomendasi alih status bagi yang memilih tetap di sekretariat KPU kabupaten setempat," demikian Abd Hadi menjawab Antara Kalsel lewat WA.

Ketentuan agar ASN memilih status kepegawaiannya  tersebut berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Nomor 263/SB/KR.VIII/IV/2020 tanggal 4 April 2020.

Sementara Surat BKN Regional VIII itu  berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 35 Tahun 2018.

Selain itu, peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020, serta surat Direktur Perundang-undangan BKN Nomor CI.26-30/V.54-7/99 tanggal 1 Maret 2020 yang ketentuan memilih status kepegawaian tersebut paling lambat 7 September 2020.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020