Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Pemilik perusahaan pelayaran diberi kesempatan untuk mengangkat bangkai kapal KM Kannonsan yang tenggelam dua tahun lalu di perairan Kotabaru, Kalimantan Selatan, paling lambat Juni 2014, apabila tidak dilakukan maka terancam pidana.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, HM Alamsyah di Kotabaru, Minggu, menegaskan, salah satu tujuan kunjungan kerja yang dilakukannya bersama sejumlah anggota dewan Kotabaru ke Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan di Jakarta adalah menyoal tentang desakan pengangkatan bangkai kapal tersebut.
"Dalam kesepakatan bersama yang tertuang dalam perjanjian, perusahaan pemilik KM Kannonsan harus segera mengangkat bangkai kapal tersebut, mengingat tempat tenggelamnya tepat berada di jalur pelayaran yang cukup padat," kata H Alamsyah.
Menurut dia, masih dalam kesepakatan itu, pihak otoritas pelabuhan Kotabaru memberi batas waktu pengangkatan bangkai KM Kannonsan yang tenggelam, 31 Januari 2012, sekitar 200 meter selatan Pelabuhan Panjang Kabupaten Kotabaru itu hingga bulan Juni 2014. Dan jika hingga waktu yang ditetapkan belum juga tuntas, maka pemilik terancam sanksi pidana.
Desakan tersebut lanjut H Alamsyah, mengingat vitalnya jalur pelayaran di daerah tersebut, terlebih lagi dalam rangka persiapan menjelang even nasional Hari Nusantara pada Desember 2014.
Informasi yang berhasil dihimpun, keberadaan bangkai KM Kannonsan di perairan Desa Rampa Luar, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru mengakibatkan sedikitnya dua kali kecelakaan laut karena kapal yang melintas tersangkut bangkai kapal tersebut.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Kotabaru, Syaiful Bahri yang juga turut dalam kunjungan kerja tersebut, menurutnya, jalur transportasi laut atau pelayaran merupakan jalur vital terkait dengan peringatan Hari Nusatara itu.
"Keberadaan bangkai kapal itu sudah lama dikeluhkan masyarakat setempat karena sangat mengganggu arus lalu lintas laut. Bahkan sempat terjadi insiden kapal motor yang tersangkut saat melintas," ujarnya.
Sehubungan dengan koordinasi bersama Dirjen Perhubungan Laut, pihaknya mendesak pihak berwenang segera mengangkat bangkai kapal. Akan tetapi, ternyata mereka telah melakukan persiapan untuk pekerjaan itu.
Diketahui sebelumnya, KM Kannonsan tujuan Toli-Toli, Sulawesi Tengah, tenggelam di Perairan Kotabaru, Kalsel, 1 Januari 2012, sekitar pukul 22.00 Wita. Kapal itu mengangkut sekitar 800 ton semen dari Pelabuhan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) Tarjun, Kotabaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, HM Alamsyah di Kotabaru, Minggu, menegaskan, salah satu tujuan kunjungan kerja yang dilakukannya bersama sejumlah anggota dewan Kotabaru ke Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan di Jakarta adalah menyoal tentang desakan pengangkatan bangkai kapal tersebut.
"Dalam kesepakatan bersama yang tertuang dalam perjanjian, perusahaan pemilik KM Kannonsan harus segera mengangkat bangkai kapal tersebut, mengingat tempat tenggelamnya tepat berada di jalur pelayaran yang cukup padat," kata H Alamsyah.
Menurut dia, masih dalam kesepakatan itu, pihak otoritas pelabuhan Kotabaru memberi batas waktu pengangkatan bangkai KM Kannonsan yang tenggelam, 31 Januari 2012, sekitar 200 meter selatan Pelabuhan Panjang Kabupaten Kotabaru itu hingga bulan Juni 2014. Dan jika hingga waktu yang ditetapkan belum juga tuntas, maka pemilik terancam sanksi pidana.
Desakan tersebut lanjut H Alamsyah, mengingat vitalnya jalur pelayaran di daerah tersebut, terlebih lagi dalam rangka persiapan menjelang even nasional Hari Nusantara pada Desember 2014.
Informasi yang berhasil dihimpun, keberadaan bangkai KM Kannonsan di perairan Desa Rampa Luar, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru mengakibatkan sedikitnya dua kali kecelakaan laut karena kapal yang melintas tersangkut bangkai kapal tersebut.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Kotabaru, Syaiful Bahri yang juga turut dalam kunjungan kerja tersebut, menurutnya, jalur transportasi laut atau pelayaran merupakan jalur vital terkait dengan peringatan Hari Nusatara itu.
"Keberadaan bangkai kapal itu sudah lama dikeluhkan masyarakat setempat karena sangat mengganggu arus lalu lintas laut. Bahkan sempat terjadi insiden kapal motor yang tersangkut saat melintas," ujarnya.
Sehubungan dengan koordinasi bersama Dirjen Perhubungan Laut, pihaknya mendesak pihak berwenang segera mengangkat bangkai kapal. Akan tetapi, ternyata mereka telah melakukan persiapan untuk pekerjaan itu.
Diketahui sebelumnya, KM Kannonsan tujuan Toli-Toli, Sulawesi Tengah, tenggelam di Perairan Kotabaru, Kalsel, 1 Januari 2012, sekitar pukul 22.00 Wita. Kapal itu mengangkut sekitar 800 ton semen dari Pelabuhan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) Tarjun, Kotabaru.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014