Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menjelaskan opsi cara melaksanakan shalat Jumat di masjid sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid pada masa pandemi COVID-19.
"Pada pelaksanaan shalat Jumat ini sedikit perbedaan karena diatur jarak yang selama ini penuh tanpa sekat, maka pasti masjid itu tidak penuh. Nah terjadi perbedaan pendapat di situ," kata Sekretaris MUI Sulawesi Selatan Prof Ghalib di Makassar, Jumat.
Prof Ghalib mengemukakan bahwa guna mengatasi keterbatasan ruang akibat penerapan jarak aman antar anggota jamaah, shalat Jumat bisa dilaksanakan di masjid atau tempat lain dalam dua gelombang dengan satu kali khutbah.
"Ada berpendapat, boleh dua sif/gelombang, misalkan yang pertama diatur lalu setelah selesai kemudian yang kedua masuk dan tidak ada lagi khutbahnya, mereka langsung shalat. Khutbahnya cuma satu kali, tapi ada yang tidak membolehkan," katanya.
Namun ada yang berpendapat pelaksanaan shalat Jumat dalam dua gelombang tidak diperbolehkan, jadi sebaiknya mencari tempat lain untuk melaksanakannya dalam satu gelombang saja atau mengerjakan shalat dhuhur saja sesuai kondisi penularan COVID-19 di wilayah masing-masing.
Menurut Prof Ghalib, warga bisa menggunakan tempat-tempat di dekat masjid jika masjid tidak muat untuk melaksanakan shalat Jumat.
"Kalau bisa ada khutbahnya juga di situ, jika memang masyarakat mengatakan tidak mau melaksanakan dua gelombang," ujarnya.
"Fatwa fleksibel memberikan kesempatan kepada umat untuk memilih salah satunya, yang mana yang disepakati dan itulah yang dilaksanakan," ia menambahkan.
Ia menjelaskan, guna mencegah penularan virus corona barisan jamaah shalat boleh direnggangkan.
Ia menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan shalat berjamaah di masjid. "Kita inginkan seluruh protokol kesehatan dilakukan di masjid karena kita tidak ingin masjid itu menjadi klaster penyebaran virus. Jadi prinsipnya ibadah dilakukan sesuai protokol kesehatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Pada pelaksanaan shalat Jumat ini sedikit perbedaan karena diatur jarak yang selama ini penuh tanpa sekat, maka pasti masjid itu tidak penuh. Nah terjadi perbedaan pendapat di situ," kata Sekretaris MUI Sulawesi Selatan Prof Ghalib di Makassar, Jumat.
Prof Ghalib mengemukakan bahwa guna mengatasi keterbatasan ruang akibat penerapan jarak aman antar anggota jamaah, shalat Jumat bisa dilaksanakan di masjid atau tempat lain dalam dua gelombang dengan satu kali khutbah.
"Ada berpendapat, boleh dua sif/gelombang, misalkan yang pertama diatur lalu setelah selesai kemudian yang kedua masuk dan tidak ada lagi khutbahnya, mereka langsung shalat. Khutbahnya cuma satu kali, tapi ada yang tidak membolehkan," katanya.
Namun ada yang berpendapat pelaksanaan shalat Jumat dalam dua gelombang tidak diperbolehkan, jadi sebaiknya mencari tempat lain untuk melaksanakannya dalam satu gelombang saja atau mengerjakan shalat dhuhur saja sesuai kondisi penularan COVID-19 di wilayah masing-masing.
Menurut Prof Ghalib, warga bisa menggunakan tempat-tempat di dekat masjid jika masjid tidak muat untuk melaksanakan shalat Jumat.
"Kalau bisa ada khutbahnya juga di situ, jika memang masyarakat mengatakan tidak mau melaksanakan dua gelombang," ujarnya.
"Fatwa fleksibel memberikan kesempatan kepada umat untuk memilih salah satunya, yang mana yang disepakati dan itulah yang dilaksanakan," ia menambahkan.
Ia menjelaskan, guna mencegah penularan virus corona barisan jamaah shalat boleh direnggangkan.
Ia menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan shalat berjamaah di masjid. "Kita inginkan seluruh protokol kesehatan dilakukan di masjid karena kita tidak ingin masjid itu menjadi klaster penyebaran virus. Jadi prinsipnya ibadah dilakukan sesuai protokol kesehatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020