Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai menggarap Aturan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah kota yang berjuluk Bumi Mufakat, Rakat, Seiya-sekata (Murakata).

Melalui Raperda yang telah disusun, tahapannya sudah memasuki penyampaian jawaban atas pemandangan umum Fraksi DPRD oleh Bupati H A Chairansyah pada rapat paripurna di gedung Dewan setempat, Selasa (9/6).

Kegiatan itu juga bersamaan dengan penyampaian jawaban terhadap Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Raperda rencana induk pembangunan industri kab HST Tahun 2019-2040.

Menurut Bupati, masalah kawasan tanpa rokok, pemda sangat berterima kasih atas dukungan para fraksi DPRD.

Dikatakan Bupati, dalam pelaksanaannya, perda ini nantinya pasti banyak mengalami tantangan dan hambatan.

Akan tetapi, dalam rangka menjalankan salah satu fungsi pemerintahan daerah dalam bidang kesehatan yaitu memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat .

"Mau tidak mau, kita harus mengusulkan raperda kawasan tanpa rokok ini," tegas Chairansyah.

Dia menambahkan, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST juga berharap kerjasama dan masukan dari seluruh fraksi DPRD sampai selesai menjadi Perda.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020