Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum MHKI Mahesa Paranadipa Maykel dalam permohonan di laman resmi MK, Senin, menyebut mengajukan uji materi karena masih terdapat tenaga kesehatan yang haknya belum terpenuhi selama wabah COVID-19.

Baca juga: Insentif tenaga kesehatan belum dibayarkan, begini keterangan Bupati HST

Pemohon mendalilkan Pemerintah wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien COVID-19.

Namun, Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam menyediakan sumber daya untuk kekarantinaan kesehatan, tidak menjelaskan sumber daya yang harus disediakan.

Kemudian untuk penghidupan yang layak, pemohon berpendapat mesti terdapat insentif untuk tenaga medis dan nonmedis yang bekerja menangani pasien COVID-19, tetapi Pasal 9 UU Wabah Penyakit Menular hanya mengatur penghargaan untuk petugas yang berjuang dalam wabah, bukan insentif.

Selanjutnya yang dipersoalkan pemohon adalah Pasal 39 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur pengambilan spesimen hanya dilakukan kepada masyarakat yang datang dari daerah terdampak wabah.

Baca juga: 736 tenaga kesehatan di wilayah HST ikut rapid test, 14 orang reaktif

"Kewajiban pemerintah untuk menyediakan sumber daya pemeriksaan COVID-19 untuk seluruh masyarakat," ujar pemohon.

Pemohon menekankan pentingnya pemeriksaan COVID-19 untuk seluruh masyarakat dengan alur pemeriksaan yang cepat dan hasil pemeriksaan itu, dapat diakses tenaga medis yang menangani kasus COVID-19.

Dengan alasan mendesak, pemohon meminta MK untuk mendahulukan pemeriksaan perkara tersebut.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020