Sebanyak dua Pasien Dengan Pengawasan (PDP) di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan meninggal dunia pada Kamis (4/5) malam, sehingga total sudah lima pasien PDP yang meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Pambalah Batung Amuntai.

Meski demikian, baru satu pasien yang meninggal dengan hasil swab positif COVID 19, sedang empat pasien meninggal lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan Swab.

Pelaksana tugas Direktur Rumah Sakit Pambalah Batung (RS PB), dr Yandi Priyadi di Amuntai, Minggu (6/6) mengatakan pasien PDP meninggal bukan disebabkan karena fasilitas medis dan sarana perawatan yang dimiliki RS PB Amuntai kurang lengkap, melainkan karena faktor usia dan penyakit bawaan dari pasien itu sendiri.

"Pasien umumnya berusia lanjut dengan ada penyakit bawaan," ujar Yandi.

Yandi mengatakan, faktor usia dan penyakit bawaan itulah yang membuat kondisi pasien yang terjangkit virus COVID 19 semakin memburuk, apalagi jika terlambat untuk berobat dan dirawat di rumah sakit.

Berdasarkan data terbaru COVID 19 yang di rilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID 19 Provinsi Kalimantan Selatan pada Minggu 07 Juni 2020 pukul 16.00 wita  sebanyak lima ODP dan sembilan PDP ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan jumlah positif COVID 19 sebanyak delapan orang dan dirawat tujuh orang, sedang pasien sembuh masih nol.

Yandi kembali mengingatkan, berdasarkan surat keputusan Bupati HSU nomor 188.45/347/KUM/2020 tanggal 20 Mei 2020  RSUD Pambalah Batung telah ditetapkan sebagai rumah sakit penanganan COVID 19 di Kabupaten HSU.

"Pasien yang kami rawat dan tangani di Rumah Sakit Pambalah Batung hanya pasien dengan gejala sedang, sedangkan jika gejalanya buruk maka harus dirujuk ke Rumah Sakit rujukan di Banjarmasin, Banjarbaru, Tanbu dan HSS," terangnya.

Sedang jika pasien menunjukan gejala ringan maka cukup dilakukan isolasi atau karantina mandiri dirumah.

Pada Rabu (3/6) sebelumnya, pasien PDP bertambah dua orang di Kabupaten HSU dan dirawat di RS PB Amuntai. Belum ada keterangan resmi dari GTPP COVID 19 Kabupaten HSU terkait kasus penambahan pasien PDP dan pasien yang meninggal tersebut.

Namun di duga, bertambahnya pasien PDP dan pasien yang meninggal tersebut ada kaitannya dengan 30 warga Desa Rantau Karau Hulu Kecamatan Sungai Pandan yang menjalani uji Swab test karena diketahui sempat  berinteraksi atau kontak langsing dengan pasien positif COVID 19 yang meninggal.

Pasien meninggal tersebut merupakan kasus pasien positif COVID 19 yang meninggal pertama kali di Kabupaten HSU pada Sabtu 16 Mei 2020 merupakan pasien rujukan dari Puskesmas Sungai Pandan, Alabio.

Bupati HSU H Abdul Wahid HK di Amuntai, Jum'at (5/6) menyampaikan keterangan press rilis diantaranya menghimbau masyarakat untuk mematuhi kewajiban memakai masker dan protokol kesehatan cegah COVID 19.

"Saya tegaskan bahwa pemakaian masker wajib bagi masyarakat Hulu Sungai Utara," tegas Wahid.

Wahid mengatakan seiring difungsikan kembali tempat ibadah dan penerapan new normal maka pengurus mesjid dan langgar di himbau bersikap tegas memberlakukan protokol kesehatan cegah COVID 19 kepada jama'ah, demikian pula para pedagang dan pengunjung pasar karena di tempat transkasi jual beli ini rawan penularan COVID 19.

Wahid juga mengintruksikan kantor-kantor pelayanan publik agar tidak melayani warga yang tidak mengenakan masker dan menjadikan perkantoran kawasan wajib mengenakan masker.

Kewajiban mentaati protokol kesehatan ini dibarengi dengan kegiatan patroli oleh aparat TNI Polri dan tim gabungan pemerintah yang secara masif akan melakukan sosialisasi dan pemantauan di tempat-tempat publik.

Pemkab bersama GTPP COVID 19 Kabupaten HSU awal pekan kemaren sudah memulai gerakan penegakan disiplin protokol pencegahan COVID 19 guna mengkondisikan penerapan new normal.

Namun berdasarkan pemantauan, masih ada saja warga yang tidak mengindahkan kewajiban tersebut, bahkan beberapa pengurus mesjid dan langgar di Kota Amuntai belum menerapkan protokol kesehatan ini karena jama'ah masih leluasa mengikuti Sholat Fardu lima waktu tanpa mengenakan masker dan jaga jarak, bahkan jam'ah yang menerapkan protokol kesehatan cenderung dianggap berlebihan.

"Pola pikir masyarakat masih menganggap berlebihan jika menerapkan protokol pencegahan COVID 19 di tempat ibadah, seakan di tempat ibadah tidak layak menerapkan protokol pencegahan COVID 19,"  kata Wahyu salah satu warga Kota Amuntai.

Wahyu mengaku sering merasa was-was juga ketika harus sholat berjama'ah ditempat ibadah yang belum menerapkan protokol pencegahan COVID 19 tersebut.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020