Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB P2 2020 ke seluruh kecamatan sekaligus pengundian hadiah bagi wajib pajak yang tepat waktu.

Kepala BPPRD Kabupaten Tabalong Erwan Mardani meminta para camat dan kepala desa bisa menjadi panutan taat dalam membayar pajak.

"Sebelum meminta masyarakat untuk mau membayar pajak maka kita harus memberikan contoh taat dan tepat waktu dalam membayar pajak," jelas Erwan.

Jika semua pihak bisa membayar pajak tepat waktu tentunya bisa mendukung pembangunan di berbagai sektor,.

Selain menyerahkan SPPT PBB P2 2020 pemerintah daerah juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang membayar tepat waktu berupa hadiah menarik.

 Selanjutnya bagi wajib pajak yang membayarkan PBB P2 tepat waktu sebelum 31 Oktober 2020 akan mendapatkan kesempatan dalam undian tahun berikutnya.

 Kepala Bidang PBB P2 BPPRD Alipansyah mengatakan besaran pajak untuk semua kalangan secara merata mengacu SK Bupati Tabalong terhitung mulai 2020 dengan batas besaran PBB P2 untuk Tabalong dengan nilai yang disepakati sebesar Rp10.000.

 Artinya bila ada PBB di bawah Rp10.000 akan dibulatkan menjadi Rp10.000.

Hal ini dilakukan untuk penyesuaian dalam menghimpun pendapatan asli daerah dari sektor PBB. Karena biaya cetak sampai retribusi yang tidak sedikit.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020