Oleh Hasan Zainuddin

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, segera mengoperasikan sistem pajak online terhadap para wajib pajak yang terkoneksi dengan kantor Pemkot setempat.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banjarmasin Khairil Anwar kepada pers di Banjarmasin, Kamis mengatakan, pertengahan Mei 2014 ini, server online 50 tempat wajib pajak akan terkoneksi dengan para pejabat di lingkungan Pemkot Banjarmasin.

Dijelaskan, rencananya koneksi server tempat wajib tersebut tidak hanya terkoneksi ke instansinya, tetapi juga tersambung ke wali kota, wakil wali kota, dan sekretaris daerah kota Banjarmasin.

Sampai saat ini, katanya, sudah ada 49 tempat wajib pajak dipasangi alat pajak online, dari 50 tempat yang terkena wajib pajak.

Sisa 9 tempat pajak online tersebut jaringan sudah siap dan di instal, sehingga tinggal menunggu alat dari pihak ketiga, tapi pada bulan Mei ini juga akan dipasang, termasuk servernya dihubungkan langsung ke elit Pemkot, katanya.

Menurut dia, penerapan pajak online tersebut sesuai dengan kebijakan wali kota, dan melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11, 12 dan 13 tahun 2011 tentang pajak hiburan, hotel, rumah makan dan Restoran.

Makanya peralatan pajak online tersebut tersambung ke tempat hiburan seperti tempat diskotik, karaoke, kafe, rumah makan, restoran, dan hotel.

Khairil menjelaskan, sesuai dengan MoU (kesepakatan), pengadaan proyek pemasangan alat pajak online tersebut ditanggung Bank Kalsel yang memilih PT Finnet sebagai pihak ketiga pemasangan alat pajak online ke 50 tempat wajib pajak, karena pembayaran pajak online tersebut memakai jasa Bank Kalsel.

Sejak dipasangi Desember 2013 silam pelaksanaan pajak online masih belum sempurna 100 persen. Sebab, server atau jaringan khusus pajak online itu sering bermasalah, atau putus-sambung.

Walau begitu, Khairil berharap, penerapan pajak online tersebut akan berjalan sesuai rencana, apalagi setiap tiga sampai empat bulan sekali pajak online tersebut di evaluasi.

"Wajarlah kita masih belum normal sistem itu karena baru empat bulan pelaksanaan, sementara kota Jakarta saja sudah dua tahun baru kelihatan hasilnya," tambahnya.

Baginya, pajak online ini sangat akurat dalam merekam data pajak, sehingga upaya kecurangan atau manipulasi data pajak bisa dihilangkan, dan peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak bisa berhasil baik.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014