Oleh Herlina
Tanjung, (Antaranews.Kalsel) - Ketua tim swakelola pengembangan kota hijau, Rowi Rawatianice, Senin, di Tanjung, menyebutkan hasil identifikasi ruang terbuka hijau untuk publik di kecamatan Tanjung dan Murung Pudak hanya 27,7 hektare.
Padahal jika mengacu undang-undang 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) sekitar 1.412 hektare.
"Kebutuhan lahan untuk ruang terbuka hijau hingga 20 tahun ke depan mencapai 1.352 hektare karena hasil identifikasi RTH publik kita hanya 27,7 hektare dan RTH privat 32 hektare," jelas Rowi yang saat ini menjabat Kepala bidang tata bangunan, Dinas Tata Kota dan Kebersihan Tabalong.
Berdasarkan undang-undang nomor 26 tahun 2007, luas RTH minimal 30 persen dari luas wilayah mencakup 20 persen untuk publik dan 10 persen privat.
Komitmen pemerintah kabupaten Tabalong terkait pembentukan RTH sudah dilakukan sejak 2012 termasuk dibentuknya forum komunitas hijau (FKH) Kariwaya pada 2013.
"Perencanaan dan pencanangan kota hijau sudah dilaksanakan di Kecamatan Tanjung dan Murung Pudak teermasuk potensi RTH untuk 20 tahun ke depan," tambah Rowi.
Koordinator FKH Kariwaya, Sri Wahyuni mengatakan tahun ini sudah dilaksanakan festival hijau berupa panggung seni sebagai upaya memotivasi adanya aktifitas di ruang terbuka hijau.
"Festival hijau sudah dilaksanakan dengan memanfaatkan ruang terbuka hijau sebagai upaya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam perwujudan kota hijau di Tabalong," jelas Sri.
Sebagai persiapan penetapan visi kota hijau, FKH pun melaksanakan diskusi publik dengan melibatkan sejumlah unsur masyarakat guna mengeksplorasi program kota hijau./E
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
Tanjung, (Antaranews.Kalsel) - Ketua tim swakelola pengembangan kota hijau, Rowi Rawatianice, Senin, di Tanjung, menyebutkan hasil identifikasi ruang terbuka hijau untuk publik di kecamatan Tanjung dan Murung Pudak hanya 27,7 hektare.
Padahal jika mengacu undang-undang 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) sekitar 1.412 hektare.
"Kebutuhan lahan untuk ruang terbuka hijau hingga 20 tahun ke depan mencapai 1.352 hektare karena hasil identifikasi RTH publik kita hanya 27,7 hektare dan RTH privat 32 hektare," jelas Rowi yang saat ini menjabat Kepala bidang tata bangunan, Dinas Tata Kota dan Kebersihan Tabalong.
Berdasarkan undang-undang nomor 26 tahun 2007, luas RTH minimal 30 persen dari luas wilayah mencakup 20 persen untuk publik dan 10 persen privat.
Komitmen pemerintah kabupaten Tabalong terkait pembentukan RTH sudah dilakukan sejak 2012 termasuk dibentuknya forum komunitas hijau (FKH) Kariwaya pada 2013.
"Perencanaan dan pencanangan kota hijau sudah dilaksanakan di Kecamatan Tanjung dan Murung Pudak teermasuk potensi RTH untuk 20 tahun ke depan," tambah Rowi.
Koordinator FKH Kariwaya, Sri Wahyuni mengatakan tahun ini sudah dilaksanakan festival hijau berupa panggung seni sebagai upaya memotivasi adanya aktifitas di ruang terbuka hijau.
"Festival hijau sudah dilaksanakan dengan memanfaatkan ruang terbuka hijau sebagai upaya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam perwujudan kota hijau di Tabalong," jelas Sri.
Sebagai persiapan penetapan visi kota hijau, FKH pun melaksanakan diskusi publik dengan melibatkan sejumlah unsur masyarakat guna mengeksplorasi program kota hijau./E
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014