Oleh Rusmanadi

Paringin, (Antaranews Kalsel) - Memasuki akhir masa jabatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, optimis mampu menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD setempat, H Zainuddin di Paringin, ibu kota Balangan, Rabu, mengatakan, saat ini ada tiga Raperda Inisiatif yang masih belum disahkan menjadi Perda.

"Setelah melewati masa cuti saat Pemilu Legislatif 9 April lalu, kini anggota DPRD Balangan siap untuk kembali bekerja, diantaranya penyelesaian Raperda Inisiatif," katanya.

Selain Raperda Inisiatif, tugas dan kewajiban yang harus diselesaikan menjelang akhir masa jabatan adalah pembahasan laporan pertanggung jawaban.

Untuk itu, ujarnya, seluruh anggota DPRD setempat akan bekerja ekstra untuk dapat menyelesaikan semua tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai tengat waktu.

"Waktu yang tersisa kini sangat terbatas, namun kita terus melakukan koordinasi agar semuanya dapat terselesaikan dengan baik sesuai yang telah direncanakan," ujarnya.

Ia menambahkan, penyelesaian tugas dan tanggung jawab, seperti penyelesaian Raperda Inisiatif, merupakan bukti kepedulian terhadap aspirasi dan dalam upaya mengakomodir kepentingan masyarakat.

"Hal itu merupakan keharusan untuk membayar kepercayaan masyarakat yang selama ini mempercayakan kita sebagai wakil dalam memperjuangkan aspirasi mereka," tambahnya.

Tiga buah Raperda Inisiatif yang belum terselesaikan tersebut, merupakan produk legislasi satu-satunya dalam masa jabatan DPRD Balangan periode 2009-2014.

Salah satu dari Raperda Inisiatif tersebut adalah tentang perlindungan lahan pertanian dari proyek pembangunan seperti perumahan, tambang dan lainnya, sehingga sangat penting dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya petani.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014