Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto mengatakan, pihaknya segera luncurkan aplikasi berbasis online atau daring untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 khusus tingkat SMP dimasa mewabahnya COVID-19.

"Para orang tua calon peserta didik baru tidak perlu lagi melakukan pendaftaran datang ke sekolah, tapi lewat situs https://banjarmasin.siap-ppdb.com untuk mengisi pendaftaran," ucapnya di Banjarmasin, Kamis.

Dijelaskan, sistem ini mencakup proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata (real time online) sehingga bersifat transfaran dan obyektif.

"Untuk aplikasi nanti akan kami luncurkan sebelum pelaksanaan, sehingga nanti dapat didownload dengan mudah di play store," jelasnya.

Totok menghimbau, jika ada orang tua atau wali murid yang tidak memiliki Hp, Android, laptop PC dan Notebook atau sejenisnya secara online, bisa meminjam punya keluarga maupun tetangga.

Adapun ketentuan PPBD secara daring ini, ungkap dia, meliputi beberapa jalur dan tujuan, seperti zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.

Dijelaskan Totok, untuk jalur zonasi adalah jalur pendaftaran berdasarkan jarak dari domisili ke sekolah yang dipilih, sehingga tidak seperti tahun sebelumnya yang ditentukan dari jarak asal sekolah.

"Tahun kemarin zonasi asal sekolah, tahun ini zonasi jarak rumah dengan sekolah terdekat. Untuk kuota zonasi minimal 50 persen dari dari kuota yang disediakan sekolah masing-masing nantinya," terang Totok.

Menurut dia, terkait penentuan zonasi, yakni, berbasis data Kartu Keluarga (KK), sehingga alamat siswa itulah nanti yang menjadi proses utama dengan menggunakan sistem jarak melalui google maps dengan beberapa sekolah terdekat.

"Jika kartu keluarga berbeda dengan alamat tinggal sekarang, maka bisa menggunakan surat keterangan RT bahwa sudah berdomisili ditempat tersebut dengan jangka waktu minimal sudah satu tahun berdiam di sana. Dan orang tua atau wali calon peserta didik, bisa memilih maksimal tiga sekolah dari beberapa sekolah yang terdata dekat dengan tempat tinggalnya," tambahnya.

Selanjutnya adalah jalur Afirmasi, jalur tersebut di khususkan bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), untuk jalur KIP sendiri hanya diberikan kuota maksimal sebanyak 15 persen dari total kuota yang disediakan sekolah masing-masing.

Sedangkan untuk jalur, perpindahan orang tua atau wali adalah jalur pendaftaran bagi orang tua atau walinya yang pindah tugas ke Banjarmasin, lulusan luar kota Banjarmasin dan berdomisili sementara di kota Banjarmasin, untuk jalur ini hanya disediakan kuota sebanyak 5 persen dari total kuota yang disediakan.

Terakhir adalah jalur prestasi, baik akademik maupun non akademik yang disediakan maksimal 30 persen dari kuota.

"Tapi tidak wajib diambil oleh semua sekolah. Apabila alokasi prestasi tak terpenuhi maka bisa dialihkan ke jalur lainnya," imbuhnya.

Adapun jadwal untuk PPDB timgkat SMP tahun ajaran 2020/2021 ini, yakni, untuk jalur prestasi dan afirmasi mulai tanggal 22 Juni sampai dengan 24 Juni 2020. Sedangkan jalur zonasi dan perpindahan orang tua pada 29 Juni sampai dengan 4 Juli 2020.

Untuk pengumuman hasil seleksi jalur prestasi dan afirmasi yakni pada 26 Juni. Sedangkan pengumuman jalur zonasi sekaligus daftar ulang dimulai pada 7 Juli sampai dengan 13 Juli 2020.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020