Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai menyalurkan berbagai macam bantuan kepada masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Mulai dari Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos RI hingga bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.

Tidak jarang, pemerintah daerah hingga pemerintahan desa kesulitan mendata para penerima yang layak mendapatkan.

Selain juga desakan waktu yang begitu mepet dalam pelaksanaan, penerima bantuan berbagai post jaring pengaman ekonomi itu ada aturan yang tidak memperbolehkan tumpang tindih atau harus KK yang berbeda.

Misalnya, penerima bantuan BST tidak boleh lagi menerima BLT. Penerima PKH tidak boleh menerima BPNT. Begitu juga sebaliknya.

Akibat hal itu, tak jarang menimbulkan kegaduhan di masyarakat hingga terjadi keributan karena kurangnya sosialisasi dan ketidaktahuan masyarakat terkait aturan yang terlalu ribet kriteria penerima bantuan.

Karena masyarakat beranggapan, mereka semua juga terdampak ekonominya akibat pandemi COVID-19 ini dan berhak menerima bantuan dari pemerintah, tidak hanya warga miskin saja.

Menanggapi hal itu, salah seorang anggota DPRD HST, Yajid Fahmi AS angkat bicara.

Ia menyarankan, pemerintah daerah harus berupaya semaksimal mungkin melakukan pengawasan terhadap data yang layak mendapatkan berbagai macam bantuan tersebut. Baik yang dari Pemerintah pusat maupun daerah.

"Jangan sampai yang benar-benar layak mendapatkan, justru luput dari bantuan apapun," katanya kepada ANTARA, Kamis (28/5).

Dia mengharapkan, pastikan dulu bahwa benar-benar layak dan tepat sasaran baru bantuan disalurkan agar rasa keadilan bagi masyarakat bisa dipastikan.

Sebelumnya, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H A Chairansyah juga memohon maaf kepada masyarakat karena penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) sedikit terlambat.

Hal itu disampaikannya saat membagikan langsung secara simbolis BLT di kantor Camat Barabai, Rabu (27/5).

"Keterlambatan pencairan BLT tersebut disebabkan proses administrasinya yang tidak mudah," kata Bupati.

Dia berharap kepada warga HST agar bantuan yang diserahkan tidak menimbulkan keributan.

"Kalau memang masih ada masyarakat tidak mampu yang belum mendapatkan bantuan agar diselesaikan dengan musyawarah dan dimasukkan dalam post bantuan lain," tuntasnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020