Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong membahas mekanisme pelaksanaan Reses tahap II masa sidang II tahun 2020 dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Tabalong Habib Muhammad Taufani Al Kaff mengatakan pelaksanaan reses nantinya tetap mematuhi protokol kesehatan COVID - 19.

 "Kita sudah menyepakati pelaksanaan reses mengacu Peraturan Menteri kesehatan Nomor 328 tahun 2020," jelas Taufan.

Pelaksanaan Reses tahap II sendiri dijadwalkan Juni hingga Agustus 2020.

 Sesuai protokol kesehatan maka selama penyerapan aspirasi harus mengenakan masker, jaga jarak sosial dan pembatasan jumlah peserta.

 Hal ini disampaikam Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Taufiqurrahman Hamdie terkait aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan reses tahap II.

Sesuai teknis protokol kesehatan COVID - 19 peserta reses juga diperiksa suhu tubuhnya sebelum masuk ruangan, mencuci tangan dan batasan waktu kegiatan.

 “Peserta reses tidak dibatasi, namun ada social distancing minimal satu meter dan lama kegiatan maksimal 4 jam," jelas Taufik.

Selanjutnya bagi mereka yang sakit tidak boleh mengikuti pertemuan karena lebih rentan tertular penyakit.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020