Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Produk hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kini bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui jaringan internet sejak ditetapkannya peraturan gubernur nomer 10 tahun 2014.


Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik M Farhan pada pembukaan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di Banjarbaru, Rabu mengatakan, keterbukaan informasi produk hukum tersebut untuk memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh dokumentasi dan informasi hukum.

"Dengan ditetapkannya peraturan Gubernur Kalsel Nomor 10 tahun 2014 tentang pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, maka seluruh produk hukum pemerintah bisa diakses oleh masyarakat," katanya.

Menurut Farhan, diterbitkannya Pergub ini agar dokumentasi dan informasi hukum dapat terdokumentasi dengan baik serta tersaji secara lengkap, akurat, mudah dan cepat dalam sebuah jaringan dokumentasi dan informasi yang dapat diakses masyarakat melalui media internet.

Selain itu, tambah dia, jaringan JDIH ini diperlukan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat akan dokumentasi dan informasi hukum, serta berbagai peraturan lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan secara terus menerus dan berkelanjutan.

Melalui Rapat Koordinasi ini, diharapkan berbagai aspek yang menjadi kendala dan hambatan dalam implementasi keberadaan JDIH dapat didiskusikan oleh seluruh peserta Rakor.

Peserta Rakor terdiri dari Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalsel dengan nara sumber pertemuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI Sugianta Mandala, SH dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel Sugiono Yazie.

Saat ini Pemerintah Provinsi sedang meningkatkan pelayanan dan keterbukaan publik di berbagai bidang, baik itu kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur dan lainnya.

Sebelumnya, Kalsel juga telah membentuk komisi informasi publik, yang kini anggotanya sedang dalam proses seleksi di DPRD.

Melalui KIP tersebut, diharapkan masyarakat juga bisa mengakses berbagai informasi tentang kebijakan pemerintah provinsi dan daerah dengan lebih mudah sehingga bisa meningkatkan pelayanan secara maksimal.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kalsel berharap apabila Komisi Informasi Publik (KIP) di Kalsel sudah terbentuk, maka bisa menjadi lembaga mandiri untuk bisa menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik.

  Selain itu, keberadaan KIP Kalsel ini juga diharapkan bisa terus mengawal dan mendorong keterbukaan informasi sesuai dengan fungsinya yakni menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.   

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014