Oleh Imam Hanafi

Amuntai,  (Antaranews.Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, akan melaksanakan pencoblosan ulang di 10 tempat pemungutan suara (TPS), akibat adanya surat suara yang tertukar di dua daerah pemilihan.

Divisi Hukum dan Sosialisasi, Komisi Pemilihan Umum Hulu Sungai Utara (HSU) Husnul Fajri, Senin, mengatakan, sesuai surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat nomor 275, 306 dan 315 tahun 2014 maka KPU HSU akan menggelar pemilihan ulang di 10 TPS yang terjadi tertukarnya surat suara.

"Pencoblosan ulang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (15/4), karena tenggat waktu yang disediakan oleh KPU pusat untuk menggelar pemungutan suara ulang tanggal 10 - 15 April," kata Fajri, melalui siaran pers pemerintah daerah setempat.

Ke-sepuluh TPS yang akan melaksanakan pencoblosan ulang yakni, sembilan TPS berada di daerah Pemilihan (Dapil) I, dan satu TPS berada di Dapil III.

Adapun kesepuluh TPS yang harus melakukan pencoblosan ulang yakni TPS 02 Sungai Malang, TPS 03 dan 04 Muara Tapus, TPS 04 Tambalangan, TPS 01 Sungai Baring, TPS 04 Sei Karias, TPS 01 Mawar Sari, TPS 03 Tangga Ulin Hilir, TPS 02 kalintamui dan TPS 01 Babirik Hulu dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 10 TPS tersebut sebanyak 2.317 pemilih.

Husnul tidak menutupi terjadinya surat suara tertukar ini diakibatkan kesalahan petugas KPU disebabkan jumlah petugas KPU terbatas dan waktu tibanya surat suara secara bertahap serta mungkin kelelahan petugas akibat jadwal pemilu yang padat sehingga membuat sebagian petugas kurang cermat dalam mendistribusikan surat suara ke TPS.

Ia menerangkan surat suara tertukar hanya surat suara DPRD di dapil I dan III sehingga hanya pencoblosan surat suara DPRD ini saja yang diulang di 10 TPS tersebut.

Selain itu, sambungnya KPU hanya mengesahkan pemilihan ulang pada TPS yang dilaporkan secara resmi oleh pihak KPPS melalui berita acara resmi yang juga ditandatangani pihak saksi Panwaslu dan saksi parpol meski ada juga calon legislatif (caleg) lain yang melaporkan dugaan terjadinya surat suara tertukar di TPS lain.

Terhadap rencana pemilihan ulang ini, katanya lagi stok surat suara untuk pemilihan ulang masih tersedia di KPU HSU sehingga untuk penyelenggaraan pemilihan suara ulang ini pihak KPU HSU tidak perlu menggunakan persediaan surat suara yang khusus diperuntukkan bagi pemilihan suara ulang.

Sementara Ketua KPU Akhmad Syarwani mengatakan KPU HSU baru bisa mensosialisasikan rencana pemilihan ulang ini dikarenakan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Pusat terkait ketersediaan logistik bagi pelaksanaan pemilihan ulang.

Selain itu, lanjutnya KPU juga harus mengkaji rencana pemilihan ulang ini melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada Minggu (13/4) meski beberapa hari sebelumnya sudah mendapat laporan terjadinya surat suara tertukar.

"KPU memiliki kewenangan untuk memutuskan menyelenggarakan pemilihan ulang meski tidak melibatkan parpol maupun caleg saat rapat pleno" katanya.

Syarwani mengutarakan hal ini terkait sejumlah protes yang dilayangkan sejumlah petinggi parpol dan caleg pada saat Sosialisasi rencana penyelenggaraan pemilihan ulang di kantor KPU HSU pada Senin (14/4).

Suwardi Suarlan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) HSU menyayangkan pihak KPU yang baru menyampaikan terjadinya surat suara tertukar dan tidak mengundang pihak parpol maupun caleg pada saat mengadakan rapat pleno yang memutuskan penyelenggaraan pemilihan ulang.

Sementara Hormansyah Caleg DPRD Kalsel Dapil I asal HSU mempertanyakan keabsahan surat edaran KPU Pusat yang dijadikan landasan pihak KPU kabupaten/kota untuk menggelar pencoblosan ulang.

"Surat edaran hanya sebuah kebijakan apakah bisa dijadikan landasan hukum penyelenggaraan pemilu ulang," katanya.

Akhmad Syarmada dari DPC PAN HSU mengingatkan para komisioner KPU HSU untuk tetap bersikap netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum khususnya pada pelaksanaan pemilihan ulang ini.

Beberapa pengurus Parpol juga mengingatkan pihak KPU agar mengkaji secara cermat rencana pemilihan ulang guna mengantisipasi kemungkinan munculnya permasalahan baru atau gejolak sosial di masyarakat.

Husnul menegaskan KPU akan bersikap netral dan hanya mengikuti regulasi yang digariskan KPU pusat dalam melaksanakan pemilihan ulang serta mempersilakan pihak parpol atau caleg mengajukan keberatan melalui mekanisme yang sudah di atur atau melalui jalur hukum.

Ia menegaskan KPU akan tetap melaksanakan pemilihan ulang meski nanti terjadi penolakan dari beberapa parpol atau caleg.

Posisi KPU di kabupaten/kota, katanya hanya sebagai pelaksana sedang pemilik kebijakan dan peraturan adalah KPU pusat.

"Silakan mengajukan keberatan namun KPU akan tetap melaksanakan pemilihan ulang sesuai petunjuk KPU Pusat," tandasnya.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014