Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Ratusan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru, Kalimantan Selatan, terancam tidak bisa mencoblos, karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap.


Koordinator Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Lapas Kotabaru, Sadiran di Lapas Kotabaru, Rabu, mengatakan jumlah penghuni Lapas Kotabaru saat ini sebanyak 829 orang, sementara yang masuk dalam DPT hanya 681 orang.

"Selisih jumlah DPT dan realisasi di lapangan sekitar 148 orang," katanya.

Ia mengatakan, dari 681 penghuni, Lapas Kotabaru menyediakan dua TPS, sebanyak 400 orang nyoblos di TPS 46, dan 281 orang penghuni Lapas menyoblos di TPS 47.

Sadiran menjelaskan, dari 681 orang yang masuk DPT, sekitar 90 orang sudah bebas.

Ia berharap, surat suara yang orangnya sudah bebas, dapat digunakan oleh penghuni Lapas yang belum terdaftar dalam DPT atau tidak mendapatkan undangan dari KPPS.

Kepala Lapas Bambang Tri Harjono, didampingi Kasi Binadik dan Giatja Suryanto, menuturkan, pihaknya sudah mengusulkan 72 orang penghuni Lapas yang tidak masuk dalam DPT ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pulau Laut Utara.

"Tetapi sayang hanya 33 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), sehingga masih lebih separoh yang tidak masuk," ujarnya.

Ia berharap, penghuni Lapas yang terancam tidak bisa mencoblos bisa menggunakan hak suaranya untuk mencoblos.

  Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kotabaru, Akhmad Gapuri, menjelaskan, apabila yang bersangkutan tidak masuk dalam DPT dan DPK, maka yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak suaranya dengan syarat melampirkan surat domisi dari RT atau kepala desa.   

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014